Kapolres Batubara : Persempit Ruang Gerak Narkoba -->

Kapolres Batubara : Persempit Ruang Gerak Narkoba

Minggu, 27 Oktober 2019, 6:02 PM


Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka

PATROLIBINS.CO.ID, Batubara -
Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang SH.M.HUM, pada saat Apel dengan terus menerus memberikan himbauan, kepada seluruh jajaran Polres Batubara, untuk tidak memberikan ruang untuk peredaran Narkoba khusus diwilayah hukumnya. "Persempit Ruang Gerak Narkoba"

Arahan ini dirindak lanjuti oleh seluruh Polsek se Kabupaten Batubara dengan melakukan penangkapan demi penangkapan diwilayah hukum Polsek masing-masing.

Untuk kesekian kalinya pula tim opsnal reskrim Polsek Labuhan Ruku, kembali mengamankan satu tersangka.

Diperoleh keterangan dari Kapolsek Labuhan Ruku AKP Selamat, bahwa penangkapan berawal dari Pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2019 sekira pukul 13.30 Wib Personil lidik Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari Masyarakat yg layak dipercaya bahwa ada 2 (dua) pemuda dengan ciri-ciri yg sudah dikantongi petugas mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu-sabu di Terminal Tanjung Tiram.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Personil lidik Polsek Labuhan Ruku dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA J Sitinjak  melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku atas nama Mus Laki-laki, 41 Tahun, Warga Dusun III Desa Karang Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara. dan satu pemuda lainnya berhasil melarikan diri, selanjutnya pemuda tersebut diamankan ke polsek Labuhan ruku guna proses lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka, antara lain, 1 (satu) buah plastik transparan yang berisikan sisa sabu. 1 (satu) buah kaca pirek berisikan sabu. 1 (satu) buah mancis. 1 (satu) buah plastik transparan kosong ukuran kecil. 1 (satu) sumbu yg terbuat dari kertas. 1 (satu) buah HP Merk strawbery Warna biru. dan 1(satu) buah alat hisap yg terbuat dari  air mineral gelas. (*)

TerPopuler