![]() |
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga |
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri lumpuhkan Pelaku pencurian dengan kekerasan dan pemerasan Inisial A S M, laki-laki, 39 tahun, hal ini diungkapkan saat Konferensi Pers di Polda Kepri oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, dan Wadir reskrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK pada Jumat (11/10).
![]() |
Barang Bukti |
"Kejahatan yang dilakukan oleh pelaku Inisial A S M sudah sangat meresahkan di tengah masyarakat, aksi yang dijalankan pelaku sendiri adalah dengan cara berpura-pura membuat masalah dan bersenggolan dengan korban," katanya.
Lebih lanjutnya ia menjelaskan, di tempat keramaian, kemudian mengajak korban ketempat yang sepi dengan alasan untuk membicarakan masalah tersebut, namun di tempat tersebut pelaku merampas barang-barang berharga korban sambil mengancam dengan menggunakan senjata tajam dan borgol.
"Dari pengakuan pelaku yang merupakan seorang Residivis yang bebas dari penjara pada tanggal 17 Agustus 2019 lalu, sudah melakukan pemerasan sebanyak 10 kali diseputaran Pasar Tos 3.000 Kec. Lubuk Baja Kota Batam yaitu pada bulan Agustus sebanyak 3 kali, Bulan September 5 kali dan bulan Oktober sebanyak 2 kali dan barang-barang hasil pemerasan telah dijual ke pasar Jodoh Kec.Lubuk Baja Kota Batam," ungkapnya.
Setelah mendapatkan informasi ciri-ciri pelaku, masih dikatakannya, kemudian pada hari Rabu (9/10) Tim Jatanras melakukan penangkapan terhadap pelaku, saat akan diamanakan pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri kemudian Tim Jatanras memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali.
"Namun pelaku tetap melawan kemudian anggota Jatanras memberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan bagian kaki pelaku," bebernya.
Barang Bukti yang diamankan adalah 1 (satu) buah borgol, 1 (satu) bilah pisau, 4 (empat) unit handphone berbagai merk, 1 (satu) buah topi warna hitam, 1 (satu) buah tas sandang warna coklat dan 1 (satu) buah kartu tanda pemasyarakatan Rutan Pekanbaru.
Pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (red)
Sumber: bidHum