Akuisisi Aset PDAM Tirta Bhagasasi di Kota Bekasi. -->

Akuisisi Aset PDAM Tirta Bhagasasi di Kota Bekasi.

Kamis, 23 Januari 2020, 11:02 AM
Akuisisi Aset PDAM Tirta Bhagasasi di Kota Bekasi.
PATROLIBINS.CO.ID, KOTA BEKASI - Adanya Pemberitaan tentang pelaksanaan proses Pemisahan Wilayah Layanan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi Menjawab Pemberitaan tersebut, Hal ini menjadi perhatian yang serius, pemerintah kota Bekasi mengadakan  acara konfrensi pers di  ruang Humas Kota Bekasi, Rabu 22 Januari 2020, yang menurut Undangan akan dimulai pukul 10.00 wib, di undur menjadi pukul 11.00 wib.

Acara dipandu langsung oleh Kabag Humas Sayekti Rubiah Kota Bekasi,  dan di hadiri Asisten Daerah  (Asda ) 3, Nadih Arifin, yang juga langsung memberikan paparannya.
"PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Nomor 04/HK-PD/PU.031.1/VIII/81 tanggal 29 September 1981;
"Pada Tahun 2002 PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi dimiliki bersama antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Nomor 503/08.11/PDAM/2002 690/381−HOR/XII/2002 tanggal 23 Desember 2002 tentang Kepemilikan dan Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Bekasi.
Sampai dengan Tahun 2019 PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi melayani pelanggan sebanyak ± 211.020 pelanggan di Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, dimana sebanyak 87.919 berada di Kota Bekasi".
Lebih lanjut Nadih Arifin mengatakan, " Berdasarkan hasil mediasi yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Jawa Barat, masih terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan konfirmasi oleh Pemerintah kota Bekasi".
(1) Dalam perhitungan yang dilakukan oleh KJPP Efendri Rais meliputi aset berupa tanah, bangunan, reservoir, jaringan pipa induk, distrubusi, transmisi dan pipa;
(2) Berdasarkan item perhitungan sebagaimana dimaksud poin 1 di atas, pada 7 Cabang PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi di wilayah Kota Bekasi berdiri di atas tanah PSU milik Pemerintah Kota Bekasi sehingga tidak dapat dimasukan dalam perhitungan asset milik PDAM Bhagasasi, apabila dicantumkan maka dimasukan sebagai penyertaan modal pemerintah Kota Bekasi di PDAM Bhagasasi. Kajian penyesuaian ini perlu dilakukan agar penyerahan aset sesuai dengan mekanisme dan perhitungan yang matang sehingga ditidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari bagi Pemerintahan Kota maupun Pemerintah Kabupaten Bekasi. Adapun asset berupa tanah tersebut :
3.Hasil perhitungan KJPP Efendri Rais didasarkan oleh nilai buku asset per 2017, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah penyesuaian dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Penyesuaian nilai NJOP pada bidang tanah yang digunakan oleh SPAM PDAM Tirta Bhagasasi di Wilayah Kota Bekasi sesuai nilai NJOP Tahun 2019;
b. Nilai Penyusutan atas hasil perhitungan nilai KJPP Efendri Rais perlu disesuaikan kembali sesuai dengan nilai penyusutan tahun 2019.(4) Sehubungan poin 2 di atas, Pemerintah Kota Bekasi telah meminta KJPP Efendri Rais untuk melakukan pemisahan perhitungan atas laporan hasil perhitungan nilai aset PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi di Wilayah Kota Bekasi dengan memisahkan antara nilai aset lahan dengan nilai aset jaringan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi berdasarkan Surat Wali Kota Bekasi Nomor 539/8580/Setda.Ek tanggal 27 Desember 2019, dan sampai saat ini sedang dalam proses pengumpulan data dan penyesuaian. *(*)*

TerPopuler