Hebat !!! Kasat Resese Narkoba Polres Metro Kota Bekasi, Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika, Sabu 514,32 Gram dan Ganja 51,17 Gram -->

Hebat !!! Kasat Resese Narkoba Polres Metro Kota Bekasi, Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika, Sabu 514,32 Gram dan Ganja 51,17 Gram

Rabu, 15 Januari 2020, 2:31 PM
Hebat !!! Kasat Resese Narkoba Polres Metro Kota Bekasi, Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika, Sabu 514,32  Gram dan Ganja 51,17 Gram
PATROLIBINS.CO.ID, KOTA BEKASI - Wakapolres Kota Bekasi,  AKBP Eka Mulyana, memimpin langsung Konfersi Pers, didampingi Kasubbag Humas Polres Kota Bekasi,  Kompol Erna Ruswing Andari dan  Kasat Reserse Narkoba AKBP. Farlin Lumban Toruan MM, MH, Selasa 14 Januari 2020.

Dalam paparannya mengatakan
" Keenam orang narkoba dan satu diantaranya daftar pencarian orang (DPO) atau buron, kelima tersangka ditangkap Polresort Bekasi kota. Pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika dengan barang bukti jenis sabu sebanyak 514,32 gram dan ganja 51,17 gram". 

"Tersangka  berlainan alamat yang yang bertempat tinggal berbeda, tersangka Inisial "RS" 36 tahun Wiraswasta. Inisial "RC" 31 tahun  Wiraswasta. Inisial "BA" 27 tahun Wiraswasta. Inisial "MC" 32 tahun, swasta. Inisial "RM" 29 tahun, wiraswasta. Inisial "MI" 27 tahun, wiraswasta. kamis (09/1/) Jam. 19.00 wib Unit II Satres narkoba Polres metro Bekasi kota,
dibawah pimpinan Kasat RESNARKOBA, berhasil mengungkap pengedar Narkoba jenis sabu dan ganja.

AKBP Eka Mulyana, Wakil Kepala Polres  Kota Bekasi, Kronologis nya, "Berawal dari informasi masyarakat pada bulan januari 2020., terdapat seseorang yang berinisial "RS" sebagai pengedar Narkoba yang disinyalir berada di Harapan Indah kota bekasi, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan selama kurang lebih 1 minggu didapat keterangan bahwa pelaku dengan initial "RS" Berada didaerah Cakung. Jakarta timur. kemudian dibawah pimpinan Kasat Narkoba . AKBP. Farlin Lumban Toruan. MM, MH" .

Berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang yang berinitial "RS" Alamat TKP. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan tersangka "RS" Didapatkan BB berupa Narkoba jenis sabu sebanyak tiga (3) bungkus klip kecil dIdalam bungkus rokok gudang garam filter dengan berat 26, 12 gram bruto dan dilakukan pengembang yang disita dari tersangka berinisial "RS" dan diakui bahwa Narkotika tersebut milik saudara "RC" di pondok gede Kota Bekasi dan sekitar Jam. 20.00 wiB saudara "RC" berhasil ditangkap dan didapatkan BB beruba sabu sebanyak 2,63 gram dan ganja keterangan "RC" Sabu didapat dari saudara "MC" dan ganja 11,38 gram dari tersangka "RC" sabu didapat dari saudara "BA" Dipondok kelapa. Jakarta timur .

Dilanjutkan penangkapan, Jum'at (10/1/2020) sekitar jam 12.30 wib. Kedua tersangka "MC" dan "BA" Bberhasil ditangkap dengan barang bukti (BB)tiga (3) bungkus sabu seberat 5,34 gram (MIlik "MC") dan BB Tersebut didapat dari "RM" Diduren sawit, Sekitar Jam 19.00 WIB, Saudara "RM" Berhasil ditangkap bersama "BA" dan didapatkan BB sabu seberat 463, 97 Gram, 1 Toples berisi ganja
seberat 31,35 gram dan 4 linting ganja seberat 7,84 gram dari pengakuan saudara "RM" Barang tersebut milik saudara "MD" (DPO) yang dititipkan kepada saudara "MI" total BB yang disita sabu sebanyak 514, 32 gram dan ganja 51, 17 gram selanjutnya tersangka dan BB dibawa dan diamankan kekantor SATRESNARKOBA Polres Metro Bekasi kota guna pemeriksaan lebih lanjut. Pungkasnya *(*)*

TerPopuler