WOOWW....Pelaku Begal Payudara di Bekasi, Berhasil Diciduk -->

WOOWW....Pelaku Begal Payudara di Bekasi, Berhasil Diciduk

Selasa, 21 Januari 2020, 8:15 AM
PATROLIBINS.co.id, JAKARTA -
Jajaran Unit 5 Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap Pelaku begal dada yang terjadi di daerah Bekasi. Kasus tersebut sempat Viral di Media sosial pada (15/01), petugas mengamankan tersangka dengan inisial DH (21) di tempat tinggalnya daerah kali Abang, Pondok Ungu, Bekasi, Sabtu (18 /01).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang pengangguran sudah di lakukan dari bulan November 2019.

“Dari pengakuan tersangka DH. Pelaku melakukan pembuatan cabul kepada seorang wanita sudah lima kali di daerah Bekasi, ” kata Yusri Yunus Kepada wartawan di Mapolda Senin,(20/01/2020).

Yusri menambahkan pihaknya masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terkait tindakan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka DH.

“Kami masih mendalami, kami tidak percaya begitu saja apa yang dikatakan Pelaku DH ,” ucapnya.

Kemudian Yusri menambahkan, motif tersangka melakukan pencabulan terhadap korbannya yang rata-rata wanita berumur akibat menonton video porno.

“Pemicu pelaku DH melakukan pencabulan akibat sering menonton film porno di handphone milik nya yang juga kita amankan ,” jelasnya.

Selanjutnya panit Unit 5 Subdit Jatanras Polda metro jaya AKP Dwi Yanuar menambahkan, tersangka melakukan pencabulan yang dilakukan tidak jauh dari sekitar rumahnya di daerah Bekasi.

“Kasus ini sempat viral di media sosial terkait adanya perlakuan seseorang meremas dada wanita di daerah Bekasi , kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi pelaku, “Ungkapnya.

Berbekal informasi dan keterangan saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian, petugas kemudian berhasil menangkap tersangka di kediamannya di daerah kali Abang Pondok Ungu Bekasi.

“Tempat tinggal Pelaku tidak jauh dari lima lokasi kejadian yang dilakukan nya, TKP pertama di daerah perumahan pejuang, daerah Gatet ,jln Flamboyan dan taman harapan baru, Bekasi ,” jelas Dwi Yanuar.

Dari tangan Tersangka Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan Pelaku seperti switer, celana jeans, sepeda motor, dan handphone yang didalamnya terdapat koleksi video porno.

Akibat perbuatannya Pelaku akan dijerat dengan Pasal 289 atau Pasal 281 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.*(*)

TerPopuler