Mantaaap!!..Korlantas Polri: Penerbitan SIM Internasional dikeluarkan Polri -->

Mantaaap!!..Korlantas Polri: Penerbitan SIM Internasional dikeluarkan Polri

Selasa, 25 Februari 2020, 10:22 PM

PATROLI BINS.CO.ID, JAKARTA - Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional mulai dibuka. SIM kendaraan bermotor yang berlaku secara internasional bisa diurus di hari kerja.

”Awalnya, untuk Indonesia diterbitkan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI) yang berkantor di Stadion Tenis 1, Jalan Pintu 1 Senayan, Jakarta.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Singgamata, SIK, MH mengatakan,  berdasarkan peraturan pemerintah no. 50 tahun 2010, penerbitan SIM Internasional diambil alih oleh Kepolisian Republik Indonesia.

"SIM Internasional, memiliki fungsi sebagai legitimasi kompetensi terhadap seseorang untuk mengedarai kendaraan bermotor di jalan raya, dan berfungsi juga sebagai pendukung forensik kepolisian, fungsi kontrol, penegakan hukum dan sistem pelayanan," jelas Kombes Pol Singgamata, SIK, MH, Selasa (25/2/2020)

"Lembaga yang menerbitkan SIM Internasional tak lagi asosiasi kendaraan bermotor atau klub kendaraan bermotor," imbuhnya.

” Sejak tanggal 3 Desember 2010, pengurusan SIM Internasional di Kepolisian Republik Indonesia harus dilakukan langsung oleh pemohon di Jakarta dan tidak bisa diwakilkan,” katanya.

"Secara regional, SIM ini belaku di negara-negara anggota Asean berdasarkan hasil kesepakatan seluruh anggota Asean, demikian juga negara-negara uni eropa melakukan perjanjian yang sama di negara-negara anggota uni eropa,"terangnya.

“Dasar penerbitan SIM Internasional adalah kesepakatan perserikatan bangsa-bangsa dalam Vienna Convention on road traffic tahun 1968 yang merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention on road traffic tahun 1949 dan sebelumnya Paris Convention on motor traffic tahun 1926,” jelasnya.

Adapun cara mengajukan SIM Internasional sebagai berikut:

1. Mendaftar secara online, melalui web: sim.korlantas.polri.go.id/sim-internasional.

Bisa menggunakan perangkat hp atau pc milik sendiri atau dapat menggunakan perangkat pc yang ada di ruang pelayanan SIM Internasional dan melakukan pembayaran secara cashlees.

2. Untuk biaya PNPB SIM Internasioanal berdasarkan peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak:
SIM baru                       Rp. 250.000,-
SIM perpanjangan     Rp. 225.000,-

3. Pemohon wajib datang ke korlantas polri, gedung sim internasional jln. mt. haryono kav 37-38 jakarta selatan, untuk mengambil no antrian

4. Melaksanakan verifikasi dokumen dengan membawa SIM asli, KTP asli, pasport asli, hasil print/capture registrasi online dan bukti pembayaran, Kitap khusus WNA.

5. Melaksanakan identifikasi berupa Pengambilan foto, pengambilan 10 sidik jari dan tanda tangan.

6. Memproduksi sim internasional dan menyerahkan kepada pemohon

Sedangkan Untuk jam pelayanan SIM Internasional adalah Senin s/d Kamis jam 08.00 s/d 15.00 WIB (istirahat jam 12.00 s/d 13.00 WIB) dan hari Jumat jam 08.00 s/d 15.00 WIB (istirahat jam 11.30 s/d 13.00 WIB). (*)

TerPopuler