DARURAT COVID-19, Ketua KPK Firli Bahuri ; Kami Support Percepatan Pengadaan Dengan Pengawasan dan Tindakan -->

DARURAT COVID-19, Ketua KPK Firli Bahuri ; Kami Support Percepatan Pengadaan Dengan Pengawasan dan Tindakan

Senin, 23 Maret 2020, 6:36 PM
DARURAT COVID-19, Ketua KPK Firli Bahuri ; Kami Support Percepatan Pengadaan Dengan Pengawasan dan Tindakan

PATROLI BINS.CO.ID, JAKARTA | Situasi penanganan wabah COVID-19 saat ini tentunya membutuhkan pengadaan barang yang sangat cepat, kiranya agar dapat dilakukan secara maksimal KPK memberikan perhatian terhadap keadaan saat ini untuk dapat memastikan angaran serta upaya tersebut betul-betul dilakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku, ujar ketua KPK Firli Bahuri kepada media ketika ditanya bentuk pengawasan yang dilakukan KPK, senin 23/03/20 di Jakarta.

Lebih lanjut, ketua KPK Firli Bahuri menuturkan bahwa pengadaan barang dan jasa perlu dilakukan  sesuai dengan ketentuan dalam Perpres 16/2018 dan Peraturan Lembaga LKPP no 13/2018, dalam kondisi darurat pengadaan Barang dan Jasa lebih sederhana dari Penunjukkan Langsung.

Adapun, prosedur pengadaan barang dan jasa dalam kondisi darurat dilaksanakan secara sederhana dan berbeda, dengan melalui Penunjukkan Langsung sebagai Perpres No. 16 Tahun 2018 dan Peraturan Lembaga LKPP nomor 13 tahun 2018. Ujar ketua KPK Firli Bahuri.

Pengguna Anggaran memerintahkan Pejabat Pembuat komitmen ( PPK ) menunjuk penyedia melaksanakan pekerjaan berdasarkan kebutuhan Pengguna Anggaran (PA), sesuai dengan persyaratan terutama rekam jejak mitra penyedia.

"Disamping itu dalam kondisi darurat boleh dengan cara swakelola, selama terdapat kemampuan pelaksana swakelola." Imbuhnya.

Namun demikian sekali lagi, kami berharap pengadaan barang terkait kebutuhan bencana merupakan tanggung jawab Pengguna Anggaran, dan kami minta tidak perlu ada ketakutan yang berlebihan sehingga menghambat penanganan bencana. Laksanakan pengadaan barang sesuai dengan ketentuan dengan pendampingan oleh LKPP.

"Namun demikian, KPK memperingatkan dengan tegas."

Pengecualian dan kemudahan prosedur pengadaan dalam kondisi darurat harus dipastikan tidak ada unsur koruptif seperti, kolusi, nepotisme, markup, kickback atau memberikan hadiah maupun janji untuk menggerakkan agar melakukanatau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatan atau pekerjaan yang mengakibatkan merugikan keuangan negara atau perekomian negara.

KPK akan bertindak sangat keras apabila, ditemukan pelanggaran dan unsur koruptif. Korupsi anggaran bencana adalah kejahatan berat yang layak dituntut dengan hukuman mati.

Kita berkomunikasi dengan LKPP, karena LKPP dan BPKP RI yang diberi mandat untuk melakukan pengawasan dan pendampingan atas pengadaan barang jasa terkait percepatan penanganan Covid-19.

Dilihat dalam Inpres No. 4 Th. 2020, jelas bahwa yang melakukan pengawasan adalah BPKP, pun sekaligus melakukan pendampingan pengadaan barang dan jasa.

Disamping itu lembaga LKPP diperintahkan untuk melakukan pendampingan. Dengan demikian, maka posisi KPK melakukan koordinasi dan monitoring dengan pihak LKPP dan BPKP RI untuk mencegah terjadinya tindak korupsi.

Saat ini KPK terus berkomunikasi dengan LKPP dan BPKP RI agar semua berjalan lancar. Mari kita doakan, agar wabah corona virus/covid-19, bisa tertangani dengan cepat dan jiwa saudara-saudara kita sebangsa dan setanah air bisa diselamatkan.

Hukum tertinggi adalah menegak hormati Hak Asasi Manusia. Penyelamatan jiwa manusia adalah prioritas pertama dan yang paling utama (saving human life is the first priority and our goals). bahwasanya KPK berkomunikasi dengan LKPP dan BPKP RI untuk memastikan agar segala sesuatunya dapat berjalan sebagaimana ketentuan dan regulasi yang berlaku. Tutup ketua KPK Firli Bahuri. (*)


TerPopuler