Kanit Samsat Polres Metro Bekasi, AKP. Bait Ferdinand Nesimnahan,SH, : Manfaatkan Program ini Datang Langsung Ke Samsat -->

Kanit Samsat Polres Metro Bekasi, AKP. Bait Ferdinand Nesimnahan,SH, : Manfaatkan Program ini Datang Langsung Ke Samsat

Minggu, 08 Maret 2020, 9:33 AM

Kanit Samsat Polres Metro Bekasi, AKP. Bait Ferdinand Nesimnahan,SH, : Manfaatkan Program ini Datang Langsung Ke Samsat

PATROLI BINS.CO.ID, KABUPATEN BEKASI – Satu lagi program  yang pro rakyat di adakan Provinsi Jawa Barat.   Triple Untung Pemerinvtah Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), disambut baik oleh Kepala Unit Pelayanan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Cikarang Kabupaten Bekasi.

Demi peningkatan pendapatan Daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB), Pemerintah Provinsi Jawa Barat meluncurkan program baru bernama “Triple Untung”.

Sebagaimana diketahui program Triple Untung sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/074-Bapenda/2020 tentang Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif Berupa Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan Kedua dan Seterusnya, atau Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor.


Kanit Samsat Polres Metro Bekasi, AKP. Bait Ferdinand Nesimnahan,SH, melalui Humas, Aipda Viktor saat diwawancarai menyampaikan, apresiasinya terhadap program baik yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat perihal Triple Untung, sekaligus mengimbau agar Masyarakat dapat menggunakan fasilitas ini, dengan datang langsung ke Kantor layanan Samsat di Kantor Samsat Kabupaten Bekasi, Jalan Industri Pasir Gombong, Cikarang Utara.

“Program ini akan berlangsung hingga tanggal 30 April  2020.  Untuk itu, kami mengimbau agar masyarakat pemilik kendaraan bermotor benar-benar memanfaatkan program Triple Untung ini, datang langsung ke sini,” ungkap Viktor, Selasa, (03/03/2020) siang.

Program pembebasan ini, jelas Viktor, berlaku bagi wajib pajak pribadi, badan dan pemerintahan, baik pemerintah provinsi, pemerintah Kabupaten/kota, dan pemerintah desa.

“Manfaatkan segera program ini : bebas pokok dan denda BBNKB II dan seterusnya. Bebas denda pajak kendaraan bermotor. Bebas tarif progresif pokok tunggakan yang balik nama,” tutup Viktor.

Ayo  mari kita sukseskan bersama Tahun 2020, sebagai Tahun tertib administrasi data kepemilikan kendaraan bermotor.(*)*

TerPopuler