Mengancam Karyawan, Pria Paruh Baya ini di amankan Polres Nagan Raya -->

Mengancam Karyawan, Pria Paruh Baya ini di amankan Polres Nagan Raya

Minggu, 19 April 2020, 4:15 PM
Mengancam Karyawan, Pria Paruh Baya ini di amankan Polres Nagan Raya

PATROLIBINS.CO.ID, SUKA MAKMUE -
AL (51) Warga Desa di Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh di amankan Sat Reskrim Nagan Raya yang diduga telah melakukan Tindak Pidana pengancaman.

Pelaku ditangkap di Kantor Afdeling 9 PT Usaha Semesta Jaya (USJ) Tadu Raya tempat dimana terjadi pengancaman terhadap DA (50) di Desa setempat. Jum'at (17/04/2020) sekitar pukul 10.00 Wib.

Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, S.I.K mengatakan kita sudah menahan AL (51) yang diduga telah melakukan Tindak pidana pengancaman dengan menggunakan Senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 Ayat 1 Huruf Ke-1e KUHPidana.

Bermula tibanya terlapor AL (51) dengan sebuah parang yang berukuran panjang 40 CM di Kantor PT. Usaha Semesta Jaya (USJ) tersebut, terlapor berlari mendatangi DA (50) dengan mengayunkan Parang ke arah DA (Korban) dengan tangan Kanan AL, kemudian DA menahan dengan menggunakan Pipa aret aluminium.

Korban yang juga pegawai di PT USJ itu terjatuh dan selanjutnya dileraikan oleh karyawan-karyawan yang berada di kantor tersebut.

Dalam kejadiaan ini diamankan Barang Bukti berupa : 1 (satu) buah Parang Gagang Rotan yang panjang lebih kurang 40 CM dan 1 Buah Pipa gagang Aret aluminium ukuran panjang lebih kurang 1 Meter 50 CM.

Dan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang ada ditempat kejadian, pelaku diboyong ke Mapolres setempat untuk ditahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tutup Risno. (*/S)


TerPopuler