Kombes Pol. Wijonarko : Tujuh Orang Tersangka Berhasil Ditangkap, Menyita Daun Ganja Kering Seberat 383 Gram Dan 34 Tanaman Ganja -->

Kombes Pol. Wijonarko : Tujuh Orang Tersangka Berhasil Ditangkap, Menyita Daun Ganja Kering Seberat 383 Gram Dan 34 Tanaman Ganja

Sabtu, 30 Mei 2020, 4:16 PM


Kombes  Pol. Wijonarko : Tujuh Orang Tersangka Berhasil Ditangkap, Menyita Daun Ganja Kering Seberat 383 Gram Dan 34 Tanaman Ganja

PATROLI BINS.CO.ID, KOTA BEKASI  - Satu lagi keberhasilan pengungkapan penyalahgunaan Narkoba kembali berhasil diungkap Mapolresta Kota Bekasi, dibawah kepemimpinan Kombes  Pol. Wijonarko beserta jajaran Sat Resnarkoba.

"Saat ini Satres Narkoba Polrestro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan kita amankan tujuh orang tersangka dengan barang bukti tiga puluh empat tanaman ganja dalam polibag dan ganja kering," ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Wijonarko, saat konferensi pers di Aula Mapolrestro pada Sabtu (30/05).

Tujuh (7) tersangka diamankan polisi berinisial NS (22), IM (21), F (27), DAP (17), DW (26), AR (43) dan AZ (56). Enam (6) dari 7 tersangka merupakan warga Jakarta yang ditangkap di rumahnya.

"Sementara Enam tersangka lain yang ditangkap di Jakarta dan ini merupakan  pengembangan dari satu tersangka pertama," tambahnya.

Polisi juga menyita daun ganja kering seberat 383 gram, selain 34 tanaman ganja. Sementara dari keterangan yang didapatkan para tersangka, mereka membeli ganja dengan patungan. Tanaman ganja yang disita sudah mencapai tinggi 30-60 cm.

Tersangka NS (22) ditangkap di wilayah sepanjang  Kota Bekasi pada 28 Mei 2020. Dihari yang sama, polisi juga menangkap tersangka IM, F, DAP, DW dan AR di wilayah Jakarta Utara. Sedangkan tersangka berinisial AZ ditangkap di wilayah Kemayoran Jakarta Pusat. 

"Mereka sudah melakukan itu sejak tiga bulan lalu, artinya pada saat mulai pandemi covid-19 mereka sudah beraktifitas," pungkasnya. (*)

TerPopuler