Polres Kabupaten Bekasi Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan, Habis Berkencan Kurang Bayar -->

Polres Kabupaten Bekasi Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan, Habis Berkencan Kurang Bayar

Selasa, 14 Juli 2020, 12:36 AM
Polres Kabupaten Bekasi Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan, Habis Berkencan Kurang Bayar

PATROLIBINS.CO.ID, BEKASI - Satu lagi prestasi yang dicapai Polres Kabupaten Bekasi, dibawah kepemimpinan Komisaris Besar Polisi Hendra Gunawan, yang menjabat baru Enam Bulan.

Dalam waktu yang tidak terlalu lama berhasil meringkus 13 pelaku
pengeroyokan yang terjadi di Jalan Kalimalang Kampung Pasirkonci Poncol, Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (07/07) lalu sekira pukul 03.00 WIB.

Hal ini disampaikan Kapolres Kabupaten Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan dalam Konfersi Pers, di Polsek Cikarang Selatan, 13 Juli 2020, Senin.

Lebih lanjut Kapolres Hendra mengatakan, " akibat aksi pengeroyokan itu satu korban tewas dan satu lagi luka memar.




“Korban luka memar K (39), warga Desa Harapanjaya, Kecamatan Tanahabang, Penukal Abab Lemalang Ilir, Sumatera Selatan. Sementara korban tewas R (29), warga Taman Kebayoran Jalan Wijaya II Blok Q No. 51 Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

"Kronologis kejadian, berawal dimana  korban D dan R datang ke warung remang-remang. Usai kencan dengan F alias N, R membayar sebesar Rp100 ribu sedangkan perjanjiannya sebesar Rp200 ribu.“F memberitahukan kepada tersangka P dan R (DPO) dan terjadi cekcok lalu terjadi pengeroyokan,” kata Hendra.


Para pelaku pengeroyokan menyerang korban dengan sajam, Stik Golf, dan Bambu.
“Nahas saat kabur untuk menyelamatkan diri, R terkena pukulan stik golf dan terjatuh. Kemudian para pelaku membacok dan memukul korban R dengan bambu.

Korban R sempat mendapatkan perawatan di RS. Sentra Medika Cikarang tetapi nyawanya tidak berhasil selamat, tutur Hendra.

"Adapun para pelakunya yang berhasil diungkap yaitu, H.R.K alias P (29), I.S alias I (29), L alias J (47), F.I alias O (22), H alias B (25), R (29), Y.T alias C (DPO), D.O (DPO), R (DPO), P (DPO), R (DPO), G (DPO), A alias C (DPO).


Barang bukti

Barang bukti yang berhasil diamankan, 
1 buah golok warna hitam, 1 buah kunci ring ukuran 36, 1 buah pipa besi dengan panjang 1,5 meter, 1 buah jaket sweater warna biru dengan lubang bekas bacokan, 1 buah kaos warna putih dengan lubang bekas bacokan, dan 4 batang bambu.

Para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) KUHPidana Subs Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman humukan 7 tahun Penjara,” tutup Hendra.

Sementara itu salah satu tersangka ketika diwawancarai awak media mengatakan, "baru pertama kali melakukan perbuatan ini. +(+)+




TerPopuler