Menteri Edhy Prabowo Tertangkap KPK, Mahfud MD Kutip Pesan Presiden; Tegakkan Hukum tanpa Pandang Bulu -->

Menteri Edhy Prabowo Tertangkap KPK, Mahfud MD Kutip Pesan Presiden; Tegakkan Hukum tanpa Pandang Bulu

Kamis, 26 November 2020, 6:11 AM

 

Menteri Edhy Prabowo Tertangkap KPK, Mahfud MD Kutip Pesan Presiden; Tegakkan Hukum tanpa Pandang Bulu

PATROLI BINS.CO.ID, JAKARTA - Terkait informasi penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Eddy Prabowo, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan menghargai apa yang dilakukan oleh KPK sebagai sebuah proses hukum. Menurut Mahfud, penerintah tidak akan mengintervensi dan menyerahkan proses sesuai dengan hukum yang berlaku. 


"Sampai sekarang pemerintah belum tau pasti tindak pidana apa yang dilakukan atau diduga dilakukan oleh Pak Eddy Prabowo, sehingga ditangkap dengan OTT oleh KPK. Tapi apapun alasannya, pemerintah menyatakan bahwa pemerintah mendukung apa yang dilakukan oleh KPK, dan silahkan itu dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Mahfud MD dalam keterangan persnya, (25/11). 


Pemerintah, lanjut Mahfud, terutama Presiden sudah berkali kali mengatakan, tegakkan hukum secara benar jangan pandang bulu kepada siapapun. 


"Nah mungkin kita baru akan tau nanti jam 1 pagi dini hari. Karena dalam 24 jam baru akan terlampau nanti jam 1.26 menit," tambahnya. 


Mahfud kembali menegaskan, pemerintah mendukung setiap tindakan yang dilakukan oleh KPK untuk menegakan hukum dalam rangka memberantasan korupsi. 


"Selama ini pun pemerintah memfasilitasi KPK untuk selalu bertindak dalam rangka pemberantasan korupsi itu," lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini. 


Menurut Mahfud, langkah pemerintah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, pemerintah telah mengeluarkan Perpres no. 102 tahun 2020 yang isinya memberi wewenang secara lebih teknis operasinal kepada KPK untuk melakukan supervisi, bahkan jika diperlukan bisa dilakukan pengambilalihan perkara dari Kejaksaan Agung dan dari Kepolisian manakala di kedua institusi tersebut, sebuah perkara yang dilaporkan atau ditangani tidak berjalan sebagaimana mestinya.


"Kita sudah sampaikan ke KPK, silahkan lakukan dan kita akan membackupnya kalau itu untuk pemberantasan korupsi," pungkas Mahfud. (*)

TerPopuler