Kepala Puskesmas Dan Kepala RSUD Type D Menandatangani Deklarasi Komitmen LKPD UNAUDITIED -->

Kepala Puskesmas Dan Kepala RSUD Type D Menandatangani Deklarasi Komitmen LKPD UNAUDITIED

Rabu, 14 April 2021, 5:02 PM
Kepala Puskesmas Dan Kepala RSUD Type D Menandatangani Deklarasi Komitmen LKPD UNAUDITIED


PATROLI BINS, KOTA BEKASI - Pagi ini Rabu, 14 April 2021, di Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi dilaksanakan penandatanganan Deklarasi Komitmen penyampaian LKPD Unauditied untuk jajaran pengelola keuangan Dinas Kesehatan Kota Bekasi dan Kepala Puskesmas se Kota Bekasi.


Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, bersama Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawati dan Inspektur Kota Bekasi, Widodo Indrijantoro menghadiri deklarasi dan penandatanganan komitmen penyampaian LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) bagi Kepala Puskesmas se Kota Bekasi di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Bekasi.


Sebelum penandatanganan, deklarasi dibacakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawaty serta diucapkan secara bersama oleh seluruh peserta, diantaranya :


"Deklarasi Komitmen Kami, LKPD Unaudited penyampaian pada tanggal 18 Januari 2022 sebagai bentuk komitmen dan kepatuhan mengelola keuangan daerah"


"Kami entitas dan tim penyusun laporan keuangan pemerintah daerah beserta tim review LKPD Kota Bekasi berkomitmen" :


1. Menyelesaikan seluruh kewajiban kontraktual, paling lambat tanggal 30 November 2021


2. Menyampaikan laporan entitas OPD lengkap dengan data pendukungnya paling lambat tanggal 3 Januari 2022


3. Hasil review seluruh entitas OPD paling lambat tanggal 8 Januari 2022 oleh inspektorat daerah Kota Bekasi


4. Penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah Unaudited tahun anggaran 2021 ke perwakilan BPK provinsi Jawa Barat pada tanggal 18 Januari 2022.


Dalam sambutannya Wali Kota Bekasi menyampaikan sebuah kepatuhan pengelola keuangan baik berasal dari pusat maupun keuangan daerah, tentunya para Kepala Puskesmas mempunyai tanggung jawab atas pengelolaan keuangannya. Dengan adanya deklarasi ini semoga penyerahan LKPD bisa tepat waktu diserahkan pada tanggal 18 Januari 2022 mendatang.


Pengelolaan RSUD Type D maupun tiap Puskesmas merupakan hal yang wajib dilaporkan keuangannya agar kita mengantisipasi adanya miss ataupun apapun yang tidak diinginkan, fungsi dari Inspketorat dalam melaksanan tugas terberat dan mampu mengelola keuangan dari tiap tiap Puskesmas yang ada, pada akhirnya nanti dari Pemerintah Kota Bekasi meyerahkan semua LKPD baik dari OPD, Sekolah, ataupun Puskesmas bisa tepat pada target rencana penyerahan di 18 Januari 2022.


Wali Kota meminta peningkatan pelayanan 4 RSUD type D untuk segera menyusun secara penuh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Wali Kota memerintahkan kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk segera bentuk tim pengelola baik secara regulasi dan kemampuan kapasitas pengelolaan secara langsung, karena BLUD berbeda dengan BUMD.


"Semoga dengan penandatanganan komitmen ini baik dari OPD, Kepala sekolah di lingkup Dinas Pendidikan dan Kepala Puskesmas di lingkup Dinas Kesehatan agar menjadi target dalam pengelolaan keuangan dan penyerahan pada 18 Januari 2022, sudah selesai semua. Kita buat langkah yang lebih serius dalam pengelolaan LKPD kedepan, agar menghasilkan Opini WTP yang bermartabat kembali" tutup Rahmat Effendi.


(*/Ndoet)

TerPopuler