Polres Metro Bekasi Kota Berhasil Ungkap Pengedar Narkoba -->

Polres Metro Bekasi Kota Berhasil Ungkap Pengedar Narkoba

Jumat, 02 Juli 2021, 5:45 PM
Polres Metro Bekasi Kota Berhasil Ungkap Pengedar Narkoba


PATROLI BINS, KOTA BEKASI
- Kepolisian Resort  (Polres ) Metro Bekasi Kota Melaksankaan Konferensi pers terkait penangkapan pengedar Narkoba golongan I jenis ganja. Pelaku yang berjumlah lima orang tersebut ditangkap di dua tempat yang berbeda, yakni, Polsek Bekasi Utara dan Polsek Jatisampurna, Jum'at, (2/7/2021), Siang.


Diketahui pelaku berjumlah lima orang, satu orang tersangka ditangkap oleh Polsek Jatisampurna dan Empat pelaku lainnya  Polsek Bekasi Utara. Diketahui dari seluruh tersangka pengedar Narkotika jenis Ganja ini dikenakan pasal 114 ayat (2), Subsider Pasal 111 ayat (2), UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


"Keseluruhan tersangka berjumlah 5 orang dimana Satu orang tersangka ditangkap Polsek Jatisampurna dengan barang bukti sebanyak 10 Kilogram Jenis Ganja,  dan Empat orang tersangka ditangkap  Polsek Bekasi Utara,  Jumlah barang bukti seberat 26 kilogram jenis ganja," ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Aloysius Suprijadi.


Lima tersangka yang dibekuk Polres Metro Bekasi Kota berinisial R A Bin F (25) ditangkap di Polsek Jatisampurna, AG,SG,RD,IS ditangkap di Polsek Bekasi Utara.


"Awalnya Anggota Unit Narkoba Polsek Jatisampurna mendapat informasi dari warga akan ada transaksi di depan kantor JNT Expres Jl. Pemuda No.75 Pulogadung Jakarta Timur dan berhasil mengamankan 10 kilogram Ganja.


Sementara itu, ke-Empat pelaku lainya dibekuk Polsek Bekasi Utara, awalnya dilakukan penangkapan Satu paket Ganja seberat 8 kilogram, kemudian di kejar dan dikembangkan akhirnya ke-tiga tersangka lain nya yaitu SG,RD,IS tertangkap dengan barang bukti berupa ganja seberat 28 kilogram.


Pelaku ditangkap disekitar pinggir jalan Raya Ujung Harapan Lapangan depan Masjid At-Taqwa Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi," ucap Kapolres


Dari penangkapan tersebut, Pelaku dapat dikenakan hukuman kepada R A Bin F (25) kurungan penjara Maksimal 20 Tahun atau seumur hidup dan denda maksimal Rp 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah). Pungkas Kapolres.


(01/yd)

TerPopuler