Wowww...Mantan Ketua RT Menjadi Tersangka, Pelaku Pencabulan -->

Wowww...Mantan Ketua RT Menjadi Tersangka, Pelaku Pencabulan

Jumat, 24 Desember 2021, 10:30 AM
Wowww...Mantan Ketua RT Menjadi Tersangka, Pelaku Pencabulan


PATROLI BINS,  KOTA BEKASII - Mantan ketua RT yang menjadi pelaku pencabulan kepada seorang ibu dan dua anaknya kini resmi menjadi tersangka dan ditahan di Polres Metro Bekasi Kota.


Kejadian naas itu terjadi pada Senin 27 September 2021 lalu di perum Puri Gading Alam Raya kelurahan Jatimelati, kecamatan Pondokmelati, sekitar pukul 06:30 wib. Pelaku S (47) menawarkan kepada korban untuk menyembuhkan penyakit lambung yang diderita korban seorang ibu berinisial SA.


"Pelaku menawarkan korban dapat menyembuhkan penyakit korban dengan cara dipijit pada bagian tertentu, lalu pelaku menyuruh korban untuk tidur di sofa dan pada saat itu pelaku bahwa titik yang harus dipijit ialah bagian perut, pada saat itu pelaku tiba-tiba mencium korban namun korban menolak," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Aloysius Suprijadi kepada media pada Kamis (23/12/21)


Mendapat penolakan, pelaku malah semakin nekad dengan memegang payudara korban serta memaksa korban untuk menyentuh bagian vital pelaku, menggunakan tangannya.


"Pelaku juga melakukan hal tersebut kepada anak korban yang berinisial BA (17) dan itu dilakukan di rumah pelaku saat anak-anak korban dititipkan oleh orang tua korban," katanya.


Bukan hanya BA (17), pelaku juga melakukan hal yang sama kepada anak di bawah umur yang juga anak dari korban SA yang berinisial KM (10). 


"Pelaku kita tangkap pada Rabu 22 Desember dan kita lakukan penahanan," ungkapnya.


Diketahui bahwa kasus tersebut dilaporkan kepada polisi dengan LP/B/2663/X/2021/SPKT/Restro SATRESKRIM POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, tanggal 19 Oktober 2021.


Pelaku berinisial S (47) kini terancam pasal 289 KUHP dan pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi anak dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan 15 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah. (**e)

TerPopuler