Penetapan Direktur Bidang Usaha Perumda Tirta Patriot Periode 2021-2026 Sudah Sesuai -->

Penetapan Direktur Bidang Usaha Perumda Tirta Patriot Periode 2021-2026 Sudah Sesuai

Sabtu, 01 Januari 2022, 8:29 PM
Penetapan Direktur Bidang Usaha Perumda Tirta Patriot Periode 2021-2026 Sudah Sesuai

PATROLI BINS, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi Penetapan Direktur Bidang Usaha Perumda Tirta Patriot Periode 2021-2026 Sudah Sesuaimenjelaskan dan meluruskan pemahaman mengenai penetapan posisi Direktur Bidang Usaha PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi Periode 2021-2026. 


Penetapan Direktur Bidang Usaha ini kemudian disebutkan oleh beberapa kalangan telah melanggar ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum. 


Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah melantik Ali Imam Fariyadi sebagai Direktur Bidang Usaha Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi Periode 2021-2026 di Stadion Patriot Chandrabhaga, Rabu (29/12/21). Turut hadir Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati, dan Ketua DPRD Kota Bekasi Choiroman J Putro.




Pemkot Bekasi menjelaskan, dalam menetapkan posisi Direktur Bidang Usaha pada Perumda Tirta Patriot periode 2021-2026, Pemkot Bekasi berpedoman pada dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.


Jika dilihat dari aspek regulasi, penambahan jumlah direksi telah sesuai dengan regulasi yang ada. Seperti diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 pada pasal 140 yang berbunyi: “Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan BUMD dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.”


Dikarenakan ketentuan pasal yang diatur pada Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah maka regulasi yang digunakan oleh Pemkot Bekasi adalah PP Nomor 54 Tahun 2017.


Dan jika dilihat dari nomenklatur Ketentuan Badan Hukum Perusahaan antara Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik  Daerah sudah tidak sesuai. Permendagri mengatur tentang PDAM, sementara saat ini Tirta Patriot memiliki bentuk Badan Hukum Perumda.


Berikut pemahaman yang tepat mengenai Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum yang berbunyi:


Pasal 5

Jumlah Direksi ditetapkan berdasarkan jumlah pelanggan PDAM dengan ketentuan:

a. 1(satu) orang Direksi untuk jumlah pelanggan sampai dengan 30.000;

b. paling banyak 3 (tiga) orang Direksi untuk jumlah pelanggan dari 30.001 sampai dengan 100.000; dan

c. paling banyak 4 (empat) orang Direksi untuk jumlah pelanggan di atas 100.000.



Terkait regulasi yang digunakan dalam menetapkan posisi Direktur Bidang Usaha tersebut, Pemkot Bekasi memberikan penjelasan sebagai berikut:


a. Bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 140 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah menyatakan bahwa, “Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan BUMD dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.”


b. Sehubungan huruf a di atas, dalam hal penentuan jumlah direksi pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Pada PP Nomor 54 Tahun 2017 pasal 60 berbunyi sebagai berikut:


 (1) Jumlah anggota direksi untuk Perusahaan Umum Daerah ditetapkan oleh KPM;

(2) Jumlah Anggota Direksi untuk Perusahaan Perseroan Daerah ditetapkan oleh RUPS;

(3) Jumlah Anggota Direksi untuk Perusahaan Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan untuk Perusahaan Perseroan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang;

(4) Penentuan jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pad ayat (3) dilakukan 

berdasarkan asas efisiensi dan efektifitas pengurusan BUMD.


c. Juga diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 01 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Patriot Pasal 43 yang berbunyi:


 (1) Jumlah anggota Direksi untuk Perumda Tirta Patriot Patriot ditetapkan oleh KPM.

(2) Jumlah anggota Direksi Perumda Tirta Patriot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.

(3) Penentuan jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektifitas.

(4) Direktur utama diangkat dari salah satu anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).


d. Diatur pula dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 70 Tahun 2021 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Patriot Pasal 31 ayat (1) berbunyi “Jumlah Anggota Direksi untuk Perumda Tirta Patriot paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang;


e. Berdasarkan regulasi sebagaimana dimaksud huruf b, c dan d di atas dan melihat asas kebutuhan organisasi guna melakukan penyerapan penambahan sambungan langganan pada Perumda Tirta Patriot, agar ditangani oleh direksi yang secara fokus membidangi pengembangan usaha, maka Pemerintah Kota Bekasi melakukan penambahan Jumlah direksi yakni Direktur Bidang Usaha yang selanjutnya ditetapkan oleh Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 539/Kep.460-Ek/IX/2021 tentang Penetapan Jumlah Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Patriot;


f. Jika dilihat dari asas efisiensi dapat dilihat dari Dokumen RKAP Perumda Tirta Patriot Tahun 2022, dimana dengan penambahan jumlah Direksi tidak memberikan pengaruh negatif pada Laporan Laba/Rugi Perusahaan. Hal ini dibuktikan dengan masih positifnya proyeksi pendapatan dan kenaikan laba yang akan diperoleh Perumda Tirta Patriot pada RKAP Tahun 2022.


Berdasarkan penjelasan di atas, diambil kesimpulan sebagai berikut:


a. Jika dilihat dari aspek regulasi, penambahan jumlah direksi telah sesuai dengan regulasi yang ada dikarenakan ketentuan pasal yang diatur pada Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;


b. Jika dilihat dari nomenklatur atas Ketentuan Badan Hukum Perusahaan antara Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik  Daerah sudah tidak sesuai Permendagri mengatur tentang PDAM, sementara saat ini Tirta Patriot berbentuk Badan Hukum Perumda.


Red







 (goeng/DNN)

TerPopuler