Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Amankan 2 Orang Laki-laki Diduga Sabagai Bandar Dan Pemasang Togel -->

Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Amankan 2 Orang Laki-laki Diduga Sabagai Bandar Dan Pemasang Togel

Rabu, 23 Februari 2022, 8:28 AM
Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Amankan 2 Orang Laki-laki Diduga Sabagai Bandar Dan Pemasang Togel


PATROLI BINS, BANDUNG - Sat Reskrim Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai Bandar dan pemasang judi jenis Togel Online, sebagaimana dimaksud pasal 303 KUHP.


Hal tersebut disampaikan Kapolres Indramayu Polda Jabar  AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu Polda Jabar AKP Luthfi Olot Gigantara, Selasa (22/2/2022).


“DM 52 tahun, dan SWN 39 tahun, mereka diamankan Sat Reskrim Polres Indramayu pada hari Senin 21 Februari 2022, sekitar pukul 22.00 Wib, di wilayah Kecamatan Haurgelis, Kabupaten Indramayu,” ungkap AKP Luthfi didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi.


Disampaikannya, dua orang tersebut mempunyai peranannya masing-masing. DM berperan sebagai Bandar judi online  sedangkan SWN sebagai pemasang togel


Sementara ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberi selamat kepada Polres Indramayu Polda Jabar atas keberhasilannya mengamankan pelaku judi togel online.


"Tetap semangat kepada Polres Indramayu Polda,  Jabar, yang tak kenal lelah mengungkap pemasang judi  togel online, termasuk membidik bandarnya." ujar Ibrahim Tompo.


Penangkapan berawal saat anggota Unit I Jatanras sedang melaksanakan patroli Antisipasi C3 diwilayah Kec.Haugelis. 


Saat itu, anggota mendapat Informasi dari warga bahwa di Desa Haurgelis ada permainan Perjudian jenis Togel online Atas nama bandar DMN yang sudah sangat meresahkan warga sekitar.


“Mendapat informasi tersebut kemudian oleh Anggota Unit I Jatanras langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dimaksud,” ujar AKP Luthfi.


Sesampainya dilokasi, Anggota Unit I Jatanras langsung mengamankan kedua orang tersebut beserta barang bukti 1 buah Handphone android merk Samsung warna Gold,  uang tunai sebesar Rp. 237.000, 19 lembar kertas rekapan dan 1 buah buku rekapan serta sebuah ATM Bank BRI.

 

“Untuk saat ini kedua orang tersebut berada di Sat Reskrim Mako Polres Indramayu Polda Jabar  guna dimintai keterangan.” Tutup AKP Luthfi Olot Gigantara.

Red

Bandung 22 Februari 2022

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar.

TerPopuler