Kejatisu Yang Baru Diharapkan kedepan Lebih Baik Sepak terjangnya -->

Kejatisu Yang Baru Diharapkan kedepan Lebih Baik Sepak terjangnya

Rabu, 02 Maret 2022, 8:25 AM

 

Kejatisu Yang Baru Diharapkan kedepan Lebih Baik Sepak terjangnya

PATROLI BINS, MEDAN - Akan Dilantik Rabu, Ini Harapan Serta Permintaan Masyarakat Kepada Jaksa Agung Burhanuddin Dan Kajati Sumut Yang Baru 


Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB) menyampaikan harapan dan permintaan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof Dr Sanitiar Burhanuddin dan juga kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) yang baru, Idianto, yang akan dilantik pada Rabu (02/03/2022). 


Idianto adalah Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) yang akan dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut). Idianto akan menggantikan Ida Bagus Nyoman Wismantanu. 


Ida Bagus Nyoman Wismantadu dirotasi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Sesjampidsus) di Kejaksaan Agung. 


Ketua Umum Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (Ketum AMSUB), Apribudi menyampaikan ucapan selamat datang kepada Idianto yang menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu). 


Apribudi juga menyampaikan terima kasih kepada Ida Bagus Nyoman Wismantanu yang akan bertugas sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Sesjampidsus) di Kejaksaan Agung. 


“Harapan kami dari Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih, kiranya Bapak Jaksa Agung Burhanuddin, dan Bapak Idianto sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang baru di Sumut kiranya bisa bersinergi dengan Masyarakat Sumut untuk pemberantasan korupsi yang sangat massif terjadi di kampung halaman kami ini,” tutur Apribudi, dalam keterangannya, Sabtu (26/02/2022). 


Apribudi menyampaikan, terlalu banyak oknum Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya oknum Jaksa di Sumut, yang diketahui menjadi kaki tangan mafia, seperti menjadi kaki tangan mafia hukum, hingga mafia tanah. 


Apribudi juga mengatakan, pihaknya sudah sering kali melaporkan adanya dugaan mafia tanah dan mafia hukum yang dilakukan oleh para oknum Jaksa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, maupun ke Polda Sumatera Utara. Namun, tidak pernah diusut tuntas. 


Padahal, lanjutnya, Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof Dr Sanitiar Burhanuddin sudah berkali-kali menegaskan, akan menindak tegas seluruh anak buahnya yang menjadi kaki tangan mafia, dan bahkan yang bermain-main proyek. 


“Oleh karena itu, kami Masyarakat Sumatera Utara ini berharap, agar Pak Idianto sebagai Kajati Sumut yang baru memberantas praktik mafia itu dengan sungguh-sungguh. Terutama oleh oknum Jaksa yang masih saja bebas berkeliaran dan mempermain-mainkan hukum kepada rakyat kecil. Termasuk juga para oknum Jaksa yang main-main proyek,” bebernya. 


Apribudi juga berharap, Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof Dr Sanitiar Burhanuddin mau mendengar dan menindaklanjuti laporan-laporan masyarakat Sumut yang sudah sangat menumpuk itu. 


Kemudian, dia melanjutkan, kiranya Jaksa Agung Burhanuddin dan jajarannya, melakukan tindakan-tindakan tegas kepada para oknum Jaksa yang telah mencederai rasa keadilan masyarakat di Sumut. 


“Sebab, terkadang, kami masyarakat ini sudah tidak mengerti lagi harus mengadu ke mana, atas praktek-praktek mafia dan penyelewengan hukum yang malah dilakukan oleh oknum-oknum Aparat Penegak Hukum, seperti oknum Jaksa. Juga oleh para pejabat di Pemerintahan,” tutur Apribudi. 


Misalnya, diungkapkan Apribudi, pihaknya mengetahui dan melaporkan adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum Jaksa yang bekerja sama dengan oknum pejabat di Pemerintahan. Namun tidak ditindaklanjuti. 


Apribudi membeberkan, oknum Jaksa itu mendapat semacam jatah proyek dari pejabat Pemerintahan Kabupaten, seperti di Dinas Kesehatan. 


Kemudian proyek itu dijual oleh oknum Jaksa kepada rekanannya atau kawannya. Dan selanjutnya, proyek tersebut dipermasalahkan sendiri oleh si oknum Jaksa, dengan tuduhan adanya dugaan tindak pidana korupsi. 


“Akhirnya, pelaksananya atau pekerja proyek itu yang dibelit kasus korupsi, dan ditangkap. Sementara si oknum Jaksa malah bermain dua kaki. Kan dia yang mendapat jatah proyek, dia yang kasih ke rekannya, dia pula yang mempersoalkannya, dan malah menuduh pekerja atau pelaksana sebagai orang yang melakukan korupsi. Ini salahnya di mana?” tutur Apribudi. 


Apribudi menyebut, semua data dan bukti serta laporan ada di tangannya. Dan ketika disampaikan hal itu ke atasan si oknum Jaksa itu, malah dibungkam dan dibuang laporan itu. 


Demikian pula, lanjut Apribudi, dengan dugaan korupsi massal yang dilakukan para petinggi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan pengusaha atau pengembang, dalam merampas tanah warga. 


Apribudi menyebut, pihaknya menemukan ada dugaan korupsi dan praktik mafia tanah dalam pengelolaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara II atau PTPN II. 


Apribudi merinci, ada beberapa fakta dan alat bukti awal bahwa telah terjadi dugaan gratifikasi lahan Eks HGU PTPN II seluas 100 hektar yang terletak di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang atas nama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), dengan Nomor SK : 188.44/364/KPTS/2021 tanggal 1 Juli 2021. 


“Itu tercantum dalam daftar permohonan masyarakat atas tanah Eks HGU PTPN II yang telah terbit SK Nominatif oleh Gubernur Sumatera Utara,” ungkap Apribudi. 


Apribudi melanjutkan, lahan yang diberikan kepada Kejatisu itu berada di luar ploting peta bidang tanah tahun 1997 dengan ploting peta identifikasi tahun 2008. 


Lokasi lahan dikatakan telah sesuai dengan data pada  matrikulasi Panitia B Plus. Dan diharapkan agar ploting sesuai dengan luas areal yang dikabulkan atau dikeluarkan dari HGU PTPN II. 


Apribudi mengatakan, pihaknya telah meminta penjelasan dan juga mengkonfirmasi ke pihak-pihak terkait, termasuk kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, namun tidak mendapat respon. 


“Karena itulah, kami menduga kuat bahwa Kejatisu sudah mencederai upaya pemberantasan korupsi dan pembasmian mafia tanah,” ujarnya. 


Apribudi pun mempertanyakan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemberantasan mafia tanah. 


Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB) terhadap lahan eks HGU PTPN II di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, lanjut Apribudi, tanah seluas 6,8 hektar akan dibangun Kota Deli Megapolitan oleh pengembang Ciputra. 


“Yang mana lahan tersebut merupakan zona hijau atau tidak terdaftar, namun, pihak PTPN menyatakan bahwa lahan tersebut adalah HGU 111, maka dalam penelusuran itu terdapat kuat dugaan rangkaian kerja sama dalam melego untuk membangun Mal Deli Megapolitan,” ungkapnya. 


Kemudian, lanjut Apribudi, pihaknya juga melihat adanya dugaan rangkaian kerja sama antar PTPN II dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang, bersama pihak ketiga untuk mengelola lahan Eks HGU menjadi perumahan, sesuai konsep Ciputra Group yang diduga dikelola oleh anak perusahaan PTPN II. 


“Seharusnya lahan eks HGU itu dikembalikan kepada Pemerintah Daerah yaitu kepada Gubernur Sumatera Utara , diambil alih oleh PTPN II, dan bukan untuk berubah fungsinya menjadi perumahan,” terang Apribudi. 


Oleh karena itu, lanjutnya, AMSUB juga akan melaporkan temuannya itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 


“Ya, kami dari Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih akan segera melaporkan temuan investigasi tentang lahan eks HGU yang diduga diberikan kepada beberapa instansi dan perseorangan yang dapat merugikan keuangan Negara ini,” terangnya. 


Menurutnya lagi, praktik korupsi dan mafia tanah seperti ini sangat mengerikan. Sebab melibatkan langsung instansi Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan. 


“Ini merupakan masalah yang sangat serius. Karena ini terkait tindak pidana korupsi yang menyangkut aset-aset Negara dan aset BUMN. Kita juga sangat meyakini para mafia tanah tidak akan mungkin dapat bekerja sendiri kalau tidak ada bantuan dari orang-orang dalam yang sudah sangat terencana,” tutur Apribudi. 


Masih dari penelusuran AMSUB, lanjutnya, dinamika penegakan hukum di Sumatera Utara masih sangat jauh dari harapan para pencari keadilan dan masyarakat. 


Apribudi menyebut, dalam proses penegakkan hukum, khususnya persoalan mafia tanah, pihak-pihak yang seharusnya menjadi alat Negara untuk melakukan pemberantasan korupsi dan mafia itu, malah bersengaja diam dan membungkus rapi persoalan agar tidak diusut. 


“Yang mana menurut hemat kami, aparat hukum di Sumut kurang peka terhadap laporan tentang proses hukum PTPN II dan BPN itu. Tidak ada sedikit pun respon atas laporan, padahal begitu gencarnya pegiat anti korupsi memberitakan persoalan tersebut. Ternyata diduga mafia tanah berada dalam sendi-sendi oknum ASN dan Penegak Hukum itu sendiri kok,” tuturnya. 


Oleh karena itu, AMSUB meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa dan menangkap seluruh oknum yang terlibat bekerja sama melakukan rangkaian perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan Negara itu. 


“Kami meminta kepada KPK, dan Jaksa Agung agar segera bertindak tegas terhadap para oknum-oknum mafia tanah yang banyak melibatkan para Aparat Sipil Negara (ASN) dan yang bekerja sama dengan oknum-oknum lainnya,” tandas Apribudi. 


Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof Dr Sanitiar Burhanuddin, akan menggelar pelantikan kepada para Pejabat Teras Kejaksaan Agung, pada Rabu, 02 Maret 2022. 


Jadwal pelantikan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu (26/02/2022). 


Leonard menyampaikan, Jaksa Agung merotasi sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). 


Dalam jadwal pelantikan ini, katanya, Jaksa Agung Burhanuddin juga akan melantik dan mengambil sumpah jabatan Idianto yang merupakan Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut). 


Serta, Ida Bagus Nyoman Wismantanu, yang dirotasi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Sesjampidsus) di Kejaksaan Agung.


Reporter : Netti

TerPopuler