Ops Jaran Lodaya 2022 Polres Karawang , Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Amankan 19 Pelaku Kejahatan Curanmor -->

Ops Jaran Lodaya 2022 Polres Karawang , Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Amankan 19 Pelaku Kejahatan Curanmor

Sabtu, 05 Maret 2022, 7:45 AM
Ops Jaran Lodaya 2022 Polres Karawang , Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Amankan 19 Pelaku Kejahatan Curanmor


PATROLIBINS, KERAWANG - Jumat, 04 Maret 2022 telah dilaksanakan Konferensi Pers,  hasil pelaksanaan Ops Jaran Lodaya 2022 Polres Karawang Polda Jabar.


Dari hasil operasi tersebut berhasil diamankan 19 pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor dengan barang bukti Kendaraan R2 46 unit, Kendaraan R4 5 unit, Stnk 3 lembar,  Kunci T 12 buah, Sajam 4 buah,  HP 13 buah.


"Para pelaku pencurian tersebut berasal sebagian dari Karawang dan sisanya luar Karawang." ujar Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Aldi Subortono S.H., S.I.K.


Empat kendaraan sudah di  kembalikan kepada pemilik nya. Ini semua merupakankerja keras Sat Reskrim  Polres Karawang Polda Jabar dan jajaran serta informasi dari masyarakat. 


Sementara Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.L., M.Si mengucapkan terima kasih atas kerja keras personel Karawang Polda Jabar dalam mengamankan pelaku curanmor dan mengembalikkan  kembali kendaraan  kepada pemiliknya.


"Bagi masyarakat yang pernah merasa kehilangan kendaraan dapat datang ke Polres Karawang Polda Jabar untuk melihat dan mencocokkan kendaraannya dengan membawa surat-surat kendaraannya atau bisa menghubungi pusat informasi di nomor 085319602522 (Pak Jajang). 


Untuk pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya." ujar Kapolres Karawang Polda Jabar.


Pasal yang dikenakan kepada pelaku yaitu Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun serta Pasal 480 KUHPidana tentanv pertolongan jahat/penadahan dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun.


Red


Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

TerPopuler