Opsnal Sat Narkoba Polres Toba berhasil menggagalkan Transaksi Narkoba Jenis Sabu -->

Opsnal Sat Narkoba Polres Toba berhasil menggagalkan Transaksi Narkoba Jenis Sabu

Kamis, 03 Maret 2022, 5:07 PM
Opsnal Sat Narkoba Polres Toba berhasil menggagalkan Transaksi Narkoba Jenis Sabu


PATROLI BINS, TOBA - Petugas Opsnal Sat Narkoba Polres Toba berhasil menggagalkan Transaksi Narkoba Jenis Sabu dimana seorang laki-laki yang sedang berada di tempat wisata Pasir putih Parparean.


Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya S.i.k.M.H melalui Kasi Humas Polres.Toba Iptu B. Samosir membenarkan Sat Narkoba Polres Toba mengamankan seorang laki - laki diduga hendak melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu Jumat (25/2/2022) pada pukul.21.00 wib di Pantai Pasir Putih Paeparean Kec. Porsea Kab. Toba.


Seorang laki-laki yang telah diamankan oleh Personil Opsnal Sat Narkoba Polres Toba setelah ditanyai mengaku bernama ZANRI MARIHOT BUTARBUTAR (ZMB) Alias OSOS, Lahir di Porsea tanggal 25 Oktober 1978, Umur 43 Tahun, Laki-laki, Pekerjaan Karyawan Swasta, Agama Kristen Protestan, Alamat Desa Patane V Kec. Porsea Kab. Toba.


Setelah diamankan oleh  dilakukan pengeledahan ianya  memiliki, menyimpan dan menguasai sebanyak 1 (satu) paket / plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis shabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar tisu warna putih dan 1 (satu) potong lakban warna putih yang disimpan didalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna. 


Kemudian personil Sat Narkoba membawa kerumah  laki-laki tersebut untuk dilakukan  penggeledahan didalam rumah ZANRI MARIHOT BUTARBUTAR Alias OSOS dan ditemukan 1 (satu) paket / plastik klip ukuran besar berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah diduga pil ekstasi bentuk segitiga warna kuning, 1 (satu) buah diduga pil ekstasi bentuk segitiga warna merah jambu, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, 3 (tiga) bungkus plastik klip masih baru, 3 (tiga) buah sedotan berbentuk sendok yang disimpan didalam 1 (satu) buah kotak plastik bening dibalut dengan 1 (satu) buah plastik Asoi warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam campur biru. 


Dan selanjutnya barang bukti Sabu yang di amankan dari pelaku seberat 48,75 gram , kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Toba untuk proses hukum selanjutnya.


Akibat kejahatan yang dilakukan maka dikenakan 

Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman 5 tahun keatas ungkap Kasi Humas Polres Toba.


Red

TerPopuler