Dugaan TPK Laporan Keuangan BPK, Jadi Tersangka Bupati Ade Yasin Cs Resmi Jadi Tahanan KPK -->

Dugaan TPK Laporan Keuangan BPK, Jadi Tersangka Bupati Ade Yasin Cs Resmi Jadi Tahanan KPK

Kamis, 28 April 2022, 9:35 PM

 

Dugaan TPK Laporan Keuangan BPK, Jadi Tersangka Bupati Ade Yasin Cs Resmi Jadi Tahanan KPK


PATROLI BINS, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan kegiatan tangkap tangan dugaan 

tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. 


Pada kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan 12 orang pada Selasa tanggal 26 

April 2022 sekitar jam 23.00 Wib di wilayah Kota Bandung dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat 

sebagai berikut: 


AY Bupati Kab. Bogor periode 2018 s/d 2023, IA Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor, MA Sekdis Dinas PUPR Kab. Bogor, RT PPK pada Dinas PUPR Kab. Bogor,  RF Kasubag Keuangan Setda Kab. Bogor, TK Kepala BPKAD Kab. Bogor, AR Sekretaris BPKAD Kab. Bogor, HN staf BPKAD Kab. Bogor, AM Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Kasub Auditorat Jabar III / Pengendali Teknis, AM pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Ketua Tim Audit Interim Kab. Bogor. k. GGTR pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Pemeriksa, HNRK pegawai BPK Perwakilan 

Jawa Barat / Pemeriksa, ujar H. Firli Bahuri di gedung KPK, Rabu 27/4/22 malam.


Adapun, Kronologis Tangkap Tangan merupakan tindaklanjut laporan masyarakat terkait dugaan adanya pemberian uang dari Bupati Kabupaten Bogor melalui orang kepercayaannya kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat lalu Tim KPK bergerak untuk mengamankan pihak-pihak 

dimaksud.


Adapun, Selasa, 26/4/2022 pagi Tim ke lapangan menuju ke salah satu hotel di Bogor namun 

setelah para pihak menerima uang selanjutnya mereka pulang ke Bandung, Jawa Barat. 


Sehingga KPK membagi 2 Tim dimana 1 Tim diantaranya bergerak menuju Bandung mengamankan para pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat beserta barang bukti uang yang ada padanya. 


Tim mengamankan 4 pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat dimaksud yang saat itu sedang berada kediamannya masing-masing di Bandung pada Selasa 26/4/2022 malam dan saat itu juga Tim langsung mengamankan dan membawa menuju gedung Merah 

Putih KPK di Jakarta. 


Paralel dengan penangkapan di Bandung, Rabu 27/4/2022 pagi, Tim juga mengamankan Bupati Kabupaten Bogor di rumahnya dan pihak-pihak lain antara lain Pejabat dan ASN Pemkab Bogor di rumah tempat tinggal masing-masing di wilayah Cibinong, Kabupaten 

Bogor. 


Selanjutnya seluruh yang diamankan tersebut, dibawa ke Gedung Merah putih KPK di 

Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan intensif, ungkap Ketua KPK.


Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah 

dengan total Rp1,024 Miliar yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp570 juta dan uang 

yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp454 juta. 


Maka, dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data terkait dugaan tindak 

pidana korupsi dimaksud, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan dan menemukan adanya 

bukti permulaan yang cukup yang kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap 

penyidikan dengan mengumumkan tersangka, sebagai berikut ;


Pemberi ; AY Bupati Kab. Bogor periode 2018 s/d 2023, MA Sekdis Dinas PUPR Kab. Bogor, IA Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor, RT PPK pada Dinas PUPR Kab. Bogor.


Penerima ; ATM Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / 

Kasub Auditorat Jabar III / Pengendali Teknis, AM pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Ketua Tim Audit Interim Kab. Bogor, HNRK pegawai BPK Perwakilan 

Jawa Barat / Pemeriksa, GGTR pegawai BPK Perwakilan 

Jawa Barat / Pemeriksa. 


Dalam konstruksi perkara, diduga telah terjadi ; AY selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018 s/d 2023 berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan 

Jawa Barat, jelasnya


Selanjutnya BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan Tim Pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor. 


Tim Pemeriksa yang terdiri dari ATM, AM, HNRK, GGTR dan Winda Rizmayani ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek diantaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor. 


Sekitar Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK dengan IA dan MA dengan tujuan mengkondisikan susunan Tim audit interim. 


AY menerima laporan dari IA bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer. Selanjutnya AY merespon 

dengan mengatakan “diusahakan agar WTP”.


Sebagai realisasi kesepakatan, IA dan MA diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp100 juta dalam bentuk tunai kepada ATM di salah satu tempat di Bandung. 


ATM kemudian mengkondisikan susunan Tim sesuai dengan permintaan IA dimana 

nantinya obyek audit hanya untuk SKPD tertentu. 


Proses audit dilaksanakan mulai bulan Februari 2022 s/d April 2022 dengan hasil rekomendasi diantaranya bahwa tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini.


Adapun temuan fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda – Pakan Sari dengan nilai proyek Rp94,6 Miliar yang 

pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak. 


Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY melalui 

IA dan MA pada Tim Pemeriksa diantaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran 

minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 

Miliar. 


Para Tersangka tersebut disangkakan Sebagai Pemberi ; 

AY, MA, IA, RT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 


Sebagai Penerima ; ATM, AM, HNRK, GGTR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak 

Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 


Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 

tanggal 27 April 2022 sampai dengan 16 Mei 2022, sebagai berikut ;

AY ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, MA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, IA ditahan di Rutan Rutan KPK pada Kavling C1, RT ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih, ATM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, AM ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih, HNRK ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur

Serta GGTR ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur 


KPK prihatin masih adanya kepala daerah sebagai pejabat publik yang tidak memegang teguh amanah rakyat dalam mengelola anggaran negara. Pengelolaan anggaran seharusnya dimanfaatkan dan dilaporkan secara akuntable sebagai bentuk pertanggungjawabannya. 


KPK mengimbau kepada setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, untuk 

menghindari praktik suap dalam memperoleh opini wajar tanpa pengeculian (WTP) pada 

proses pemeriksaan pengelolaan keuangannya. 


KPK juga mengimbau otoritas pemeriksa keuangan agar tidak menyalahgunakan kewenangannya tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui praktik-praktik korupsi, tutup H. Firli Bahuri..


Red

TerPopuler