Polres Jaksel Ungkap Kasus Percobaan Pembegalan oleh 9 Tersangka, 3 Diantaranya Anak di Bawah umur -->

Polres Jaksel Ungkap Kasus Percobaan Pembegalan oleh 9 Tersangka, 3 Diantaranya Anak di Bawah umur

Selasa, 10 Mei 2022, 8:04 PM
Polres Jaksel Ungkap Kasus Percobaan Pembegalan oleh 9 Tersangka, 3 Diantaranya Anak di Bawah umur


PATROLI BINS, JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus percobaan Pencurian Dengan Kekerasan dengan modus pembegalan terhadap korban berinisial JNI (21).


Dalam Konferensi pers yang dipimpin oleh Kabidhumas Polda Metro Jaya E. Zulpan diterangkan bahwa total tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut mencapai 9 orang yang terdiri atas 6 orang Dewasa dan 3 Anak dibawah umur.


Adapun pada Kasus yang terjadi pada Sabtu  (07/05/2022) sekitar Pukul 05.15 WIB di Jalan Bumi Depan SMPN 29 Kebayoran Baru Jakarta Selatan itu, peran masing-masing pelaku adalah sebagai berikut:


1. MRH (20) berperan sebagai eksekutor yang melakukan Percobaan Pencurian

2. MRM (19) berperan mengelilingi korban untuk melakukan Percobaan Pencurian.

3. RM  (24) Joki yang membonceng Tsk TP

4. NB (16) berperan mengelilingi korban untuk melakukan Percobaan Pencurian.

5. FR (17), Joki yang membonceng Tsk MRM

6. TP  (21) berperan melempar 1 buah batu Conblock kearah korban

7. MAH (15) tahun, turut serta meramaikan rombongan untuk melakukan Percobaan Pencurian

8. AM (19), mengelilingi korban untuk melakukan Percobaan Pencurian

9. RM (19), Joki yang membonceng Tsk NB.


Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti  berupa 5 Unit Handphone dari berbagai merek, batu Conblock, Sepeda Motor, dan sejumlah pakaian.


Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan, modus operandi 

Para pelaku yakni, sebanyak 9 orang berkeliling menggunakan 5 sepeda motor untuk mencari sasaran/calon korban. 


Selanjutnya, apabila pelaku melihat ada calon korban yang mengandarai sepeda motor maka para pelaku menghampiri korban dengan berpura-pura meminta rokok kepada korban.  Setelah korban dan saksi berhenti, para pelaku menjalankan aksi jahatnya.


Para tersangka dalam tindak kejahatan ini dikenakan Pasal 53 KUHP Jo Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. 


(Red/Tk)

TerPopuler