Penandatanganan Sinergi Pelayanan Publik Antar Pemerintah Kota Bekasi Dengan Ombudsman RI -->

Penandatanganan Sinergi Pelayanan Publik Antar Pemerintah Kota Bekasi Dengan Ombudsman RI

Selasa, 21 Juni 2022, 9:05 AM
Penandatanganan Sinergi Pelayanan Publik Antar Pemerintah Kota Bekasi Dengan Ombudsman RI


PATROLI BINS, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi menggelar giat Penandatangan Perjanjian Kerja Sama Antara Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya dan Perangkat Daerah di Kota Bekasi pada hari Senin, 20 Juni 2022 di Aula Nonon Sonthanie Kota Bekasi.


Giat penandatanganan tersebut dibuka oleh Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dengan menyampaikan beberapa pesan serta tujuan-tujuan kerja sama tersebut. Tri Adhianto menyampaikan bahwa giat tersebut merupakan langkah penindaklanjutan dari nota kesepakatan sebelumnya.


“Penandatanganan perjanjian kerja sama hari ini menindaklanjuti nota kesepakatan antara ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Kota Bekasi tentang sinergi Penyelenggaraan Pelayanan publik di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi nomor 31/ORI-MOU/XI/2021 dan Nomor 163 Tahun 2021 yang telah ditandatangani pada tanggal 4 November 2021.” Ujar Tri.


Tri Adhianto juga menyampaikan kerja sama antara Perangkat Daerah Kota Bekasi dan Ombudsman Republik Indonesia dilaksanakan melalui beberapa aspek.


“Pertama pertukaran data/informasi terkait penyelenggaraan pelayanan publik. Kedua, pengawasan pelayanan publik dalam bentuk penyelesaian laporan/pengaduan dari masyarakat. Ketiga, monitoring dan penilaian atas implementasi standar pelayanan publik yang telah disusun oleh perangkat daerah. Keempat, peningkatan dan pengembangan kompetensi SDM. Kelima, monitoring dan evaluasi para pihak pelaksanaan monitoring.” jelas Plt. Wali Kota.


Tri selaku Plt Walikota Bekasi mengekspresikan harapan dalam pengoptimalan peran Ombudsman RI dan para perangkat daerah. “Diharapkan dengan adanya perjanjian kerja sama ini, dapat mengoptimalkan peran antar Ombudsman RI dan perangkat daerah dalam meningkatkan komitmen, kerja sama, dan sinergi antara pihak dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik.”


Tri juga berharap adanya pencegahan maladministrasi. “Mencegah maladministrasi dalam pelayan publik dan mewujudkan layanan publik yang berintegritas serta terlaksananya pelayanan publik yang prima dan optimal di Kota Bekasi.” Harap Tri.


Adapula peserta yang hadir dalam giat penandatanganan tersebut ialah Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, serta Perangkat Daerah Kota Bekasi antara lain Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Bekasi, Dinas Perhubungan. Giat tersebut juga dihadiri oleh Perwakilan 12 Kecamatan di Kota Bekasi.


ADV/ Humas 

TerPopuler