Kanwil Kemenkumham Pabar Gelar Fgd "Peranan Pemasyarakatan Dalam Restorative Justice -->

Kanwil Kemenkumham Pabar Gelar Fgd "Peranan Pemasyarakatan Dalam Restorative Justice

Senin, 31 Oktober 2022, 9:22 PM
Kanwil Kemenkumham Pabar Gelar Fgd "Peranan Pemasyarakatan Dalam Restorative Justice


PATROLI BINS, MANOKWARI - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Peranan Pemasyarakatan dalam Restorative Justice" Tahun 2022 di Hotel Swiss-Bel Manokwari, Senin (31/10) pagi.


FGD ini dilaksanakan sehubungan dengan Proyek Perubahan (Proper) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat tentang "Strategi Kolaboratif Sebagai Upaya Optimalisasi Restorative  Justice" dalam rangka penegakan hukum di Provinsi Papua Barat.


Peserta kegiatan FGD ini terdiri dari APH dan Stakeholder terkait dalam pelaksanaan RJ.  Hadir secara langsung  dalam kegiatan ini Romylus.T.S. dari Dirkirmsus Polda Papua Barat, Djasmaniar selaku Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Markham Farid selaku Hakim PN Manokwari, Andina Sampebva dari BBNP Papua Barat, Theodor Ihalany selaku Kasubbag Umpeg Dinas Sosial Papua Barat. Peserta FGD juga diikuti oleh seluruh UPT Pemasyarakatan dan Pembimbing Kemasyarakatan se Papua Barat.


Dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan FGD ysng terhubung secara daring, Kakanwil Kemenkumham Papua Barat, Taufiqurrakhman menyampaikan bahwa penghukuman saat ini mulai beralih pada pendekatan keadilan Restorative Justice(RJ) sebagaimana yang tertuang didalam RPJMN 2020-2024.


Salah satu hal yang menjadi fokus utama dalam RPJMN 2020-2024 seperti yang disebutkan oleh Kakanwil adalah perbaikan sistem hukum pidana dan perdata melalui strategi penerapan pendekatan RJ.


RJ merupakan suatu Pendekatan peradilan yang berfokus pada kebutuhan para korban dan pelaku, serta masyarakat yang terlibat, bukan untuk semata-mata menghukum pelaku melalui pemidanaan penjara.


Berdasarkan data SDP (Sistem Database Pemasyarakatan) menunjukan total penghuni lapas dan rutan mencapai 262.765 orang narapidana, sedangkan kapasitas lapas dan rutan hanya dapat menampung sekitar 135.647 orang sehingga mengalami overkapasitas sebanyak 94%.


Konsep RJ sebagai pengganti konsep pembalasan dan penjeraan tidak lagi memandang pidana penjara sebagai satu- satunya hukuman bagi pelanggar hukum tentunya sangat bermanfaat untuk pemasyarakatan karena dapat menekan angka over kapasitas yang selalu menjadi problem dimasyarakat.


Namun pelaksanaan RJ bagi pelaku dewasa yang ada saat ini belum melibatkan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK). PK mempunyai peran yang penting dalam pemulihan pelaku, korban dan masyarakat. Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang dilakukan oleh PK dapat digunakan oleh APH sebagai bahan pertimbangan.


Menutup sambutannya, Kakanwil berharap FGD ini dapat menjadi langkah awal bagi para APH untuk saling kolaborasi dan sinergi dalam mewujudkan penerapan RJ di Provinsi Papua Barat 


Usai sambutan Kakanwil, dilanjutkan dengan pemaparan materi Penerapan Keadilan Restoratif dalam Proses Pemasyarakatan dari Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Binkemas dan PA), Pujo Harinto selaku narasumber dan dipandu oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Dannie Firmansyah.


Pujo mengatakan bahwa selama ini solusi mengatasi over kapasitas adalah dengan membangun lebih banyak penjara, artinya mengatasi masalah di hilir, bukan pada pokok masalahnya yakni terlalu banyak orang dikirim ke Lapas. 


Sebanyak apapun Lapas dibangun, kata Pujo tidak akan pernah cukup bila pelaku pidana lebih banyak dikirim ke Lapas. 

Peningkatan layanan pemasayarakatan dalam keadilan restoratif mencoba mengatasi masalah dari hulu, maslah utama yakni terlalu banyak putusan pidana penjara. 


Dengan banyaknya pelaku yang mendapatkan pidana alternatif maka semakin sedikit orang yang dikirim ke Lapas, mengakibatkan beban Lapas menjadi berkurang.


Pujo dalam kesempatan ini juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Pemasyarakatan dilingkungan Kanwil Kemenkumham yang telah melakukan sejumlah RJ.


Romylus.T.S. selaku Dirkirmsus Polda Papua Barat pada sesi diskusi menjelaskan bahwa RJ telah menjadi atensi kapolri, di Papua Barat sendiri pada tahun 2021 telah melakukan RJ kurang lebih sebanyak 200 perkara. Romylus berharap agar nanti akan ada RJ yang dilakukan terpadu yang diatur oleh payung hukum yang lebih tinggi.

Sejalan dengan hal tersebut, Markham Faried selaku Hakim PN Manokwari juga berharap adanya harmonisasi peraturan antar apparat penegak hukum.

“PN Manokwari juga telah menerapkan RJ dalam beberapa perkara, namun hambatan yang kami alami sama, yaitu belum ada harmonisasi peraturan antar APH, sehingga masih sangat tergantung pada aturan masing-masing,” tegas Markham.

Kegiatan ini kemudian ditutup dengan moderator membacakan poin penting dan kesimpulan yang didapatkan selama proses FGD. Dimana poin penting ini selanjutnya akan menjadi catatan untuk tindak lanjut dalam pelaksanaan RJ khususnya di wilayah Papua Barat.


Red

TerPopuler