Sosialisasi Pemahaman UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia -->

Sosialisasi Pemahaman UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia

Minggu, 27 November 2022, 9:49 AM
Sosialisasi Pemahaman UU No. 42 Tahun 1999  Tentang Jaminan Fidusia


PATROLI BINS, JAKARTA---Pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang di nyatakan cukup untuk itu.Suatu perjanjian harus di laksanakan dengan itikad baik.


Jika melihat sumber dari perjanjian fidusia ( yang tidak didaftarkan ) adalah perjanjian pinjam meminjam uang yang merupakan ranah keperdataan, maka kembali berlaku pasal 1320 dan pasal 1338 KUHPerdata, yaitu :


*Pasal 1320*


Untuk sahnya suatu perjanjian di perlukan empat syarat :


Sepakat mereka yang mengikatkan Dirinya;


Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;


Suatu hal tertentu;

Suatu sebab yang halal;


*Pasal 1338*


( Asas Perjanjian Pacta Sun Servanda )

Semua perjanjian tang di buat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.


Suatu perjanjian tidak dapat di tarik kembali selain dengan sepakat K

kedua belah pihak.


Mencermati penggunaan dasar pasal 372 KUHP atas pengalihan benda jaminan fidusia yang tidak didaftarkan, sebelum kita mencermati pasal 372 KUHP maka kita cermati pasal 4 UUJF, yang berbunyi bahwa jaminan fidusia adalah perjanjian ikutan dalam suatu perjanjian pokok tang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi.



Hingga kesimpulanya bahwa perjanjian pokoknya adalah pinjam meminjam uang antara debitur sebagai pemberi fidusia dan Kreditur sebagai pemegang fidusia, dan perjanjian fidusia itu sendiri Merupakan Perjanjian Tambahan Yang mengikuti perjanjian pokoknya dengan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.


Kekuatan hukum tetap tersebut yang di maksud pada sertifikat jaminan fidusia adalah kekuatan berupa hak eksekutorial ( Parate Eksekusi ) apabila Debitor Melakukan Pelanggaran perjanjian fidusia kepada Kreditur sesuai UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. 


Oleh karena itu apabila pembebanan benda jaminan fidusia tidak memenuhi pasal-pasal sebagaiman di sebut diatas, Maka Perjanjian Jaminan Fidusia Yang tidakdiibuat dengan akta notaris Dan tidak didaftarkan, tidak dilindungi oleh UU No.42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia,yang berakibat pemegang fidusia tidak menyelesaikan permasalahan pengalihan benda jaminan benda tersebut oleh pemberi F

fidusia (Debitur) berdasarkan pasal 36 UUJF. 


Diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah, apakah

Perjanjian pembebanan benda jaminan fidusia tersebut dibuat dengan akta notaris? Jika ya, maka ketentuan dalam pasal 5 UUJF telah terpenuhi.


*Pasal 11 UUJF :*


Bahwa benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib di daftarkan. Apakah perjanjian pembebanan benda jaminan fidusia tersebut sudah didaftarkan? Jika ya, maka ketentuan pasal 11 UUJF telah terpenuhi.



Sehingga jika kedua pasal tersebut telah terpenuhi maka sebagai wujud dari dipenuhinya UUJF, pemegang fidusia akan menerima sertifikat jaminan fidusia yang memuat irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.


Dimana irah-irah pada sertifikat jaminan fidusia tersebut artinya memiliki kekuatan eksekutorial yaitu kekuatan yang sama mencermati penggunaan dasar pasal 36 UUJF atas jaminan fidusia yang tidak didaftarkan, maka kita sebaiknya melihat dasar hukum sebelum ke pasal 36 UUJF, yaitu;


*Pasal 4 UUJF :*


Jaminan fidusia adalah perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi.


Perjanjian pokoknya adalah pinjam meminjam uang antara debitur sebagai pemberi fidusia dan Kreditur sebagai pemegang fidusia.


*Pasal 5 UUJF*


Pembebanan benda dengan jaminan F

fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa

Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.


Terhadap pembuatan akta jaminan fidusia dikenakan biaya yang besarnya diatur oleh pemerintah.


Dalam prakteknya sekarang ini ternyata masih ada beberapa kreditur ( Pemegang Fidusia ) yang tidak mendaftarkan pembebanan benda dengan jaminan fidusia akan tetapi ketika debitur wanprestasi dan mengalihkan benda jaminanya kepada orang lain, mereka menempuh jalur hukum seolah-olah benda tersebut didaftarkan.



Jalur hukum yang di tempuhnyapun seolah sama dengan pembebanan benda jaminan fidusia yang di daftarkan, yaitu dengan melaporkan ke kepolisian dengan dasar menggunakan pasal 36 UUJF ataupun dengan menggunakan pasal 372 KUHP atas dugaan penggelapan. 


Kedua pasal sebagai mana tersebut diatas adalah serupa tapi tak sama. karena pasal 36 UUJF merupakan asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis yaitu hukum yang bersifat khusus yang mengesampingkan hukum yang bersifat umum artinya UUJF mengesampingkan undang-undang yang besifat umum yaitu KUHP.


Pemikiran. ,eksekusi-terhadap-benda-objek-perjanjian-fidusia-dengan-akta-di-bawah-tangan ) sehingga pasal 372 KUHP tidak dapat serta merta diterapkan atas perbuatan debitur yang mengalihkan benda jaminan fidusia ( Yang Tidak Di Daftarkan ) Karena :


Perjanjian pokok yang menjadi dasar terbitnya perjanjian fidusia adalah utang piutang yang masuk dalam ranah keperdataan.


Sebelum memperoleh putusan dari Pengadilan Negeri setempat yang menyatakan siapah yang berhak dan sah secara hukum atas kepemilikan benda yang menjadi jaminan fidusia tersebut karena benda jaminan fidusia tersebut sebagian adalah milik Kreditur dan sebagian lagi adalah milik debitur.


Oleh karena itu pembebanan benda jaminan pasal 372 KUHPidana menandakan; barang siapa dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan irang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan di ancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah oleh kreditor,


Tetapi ini juga bisa jadi blunder karena bisa saling melaporkan karena sebagian dari barang tersebut menjadi milik berdua kreditur maupun debitur, di butuhkan keputusan perdata oleh Pengadilan Negeri setempat untuk mendudukan porsi masing-masing pemilik barang tersebut untuk kedua belah pihak. 



Jika hal ini ditempuh maka akan terjadi proses hukum yang panjang, melelahkan dan menghabiskan biaya yang tidak sedikit. Akibatnya, margin yang hendak dicapai perusahaan yang tidak terealisir bahkan mungkin merugi, termasuk rugi waktu. 


Berkaitan dengan pengalihan benda jaminan fidusia ( tidak didaftarkan ) dengan pasal 372 KUHP, mari kita cermati satu persatu;


Pasal 4 UUJF, berbunyi bahwa jaminan fidusia adalah perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak memenuhi suatu prestasi. 



Artinya benda jaminan fidusia ( tidak didaftarkan ) yang menjadi jaminan atas pelunasan utang debitur secara serta merta mengikuti perjanjian pokoknya pinjam meminjam uang yang menjadi ranah keperdataan.


Apabila debitur mengalihkan benda objek fidusia yang dilakukan dibawah tangan kepada pihak lain tidak dapat di jerat Dmdengan UU No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia, karena tidak sahatau legalnya oerjanjian jaminan fidusia yang dibuat. 


Mungkin saja debitur yang mengalihkan barang objek jaminan fidusia di laporkan atas tuduhan penggelapan.


Akhirnya akan sangat merugikan kreditur itu sendiri, karena tidak adanya jaminan kepasitian hukum sebagai mana yang telah diatur  oleh UU No.42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia. 


ISU HUKUM (Legal Issues)


*Adapun yang menjadi permasalahan hukum antara lain :*


1. Bagaimana penerapan Undang-Undang RI Nomor : 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (UUJF) menurut Pasal 63 ayat (2) KUHP yang dikenal dalam ilmu hukum sebagai asas lex specialis derogat legi generalis, yaitu aturan hukum yang lebih khusus mengesampingkan aturan hukum yang lebih umum.


2. Bagaimana Penerapan Undang-Undang RI Nomor : 42 Tahun 1999 Tentang

Jaminan Fidusia (UUJF), sebagaimana dimaksud Pasal 36 UUJF …………….. ?


*SUMBER HUKUM (Source of Law)*


Adapun yang menjadi sumber hukum dalam opini hukum (legal opinion) adalah sebagai berikut :


a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

b. Pasal 63 ayat (2) KUHP

c. Undang-Undang RI Nomor : 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (UUJF)


*ARGUMENTASI HUKUM (Legal Arguments)*


Penyidik dan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri wajib menerapkan aturan hukum yang lebih khusus mengesampingkan aturan hukum yang lebih umum. 


1. Bahwa Secara istilah asas lex specialis derogat legi generalis, yaitu aturan hukum yang lebih khusus mengesampingkan aturan hukum yang lebih umum, pada dasarnya mengandung satu kata pokok, yaitu “asas”, Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, “asas” diartikan sebagai hukum dasar atau dasar (sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat ).



2. Bahwa pada Pasal 28G (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”;



(2) “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain”, Hal ini menunjukkan bahwa konstitusi Indonesia melindungi hak seseorang untuk tidak dituntut atau dihukum atau diterapkan dengan cara penerapan yang bertentangan dengan aturan hukum yang lebih khusus mengesampingkan aturan hukum yang lebih umum.



Asas lex specialis derogat legi generalis memiliki arti penting untuk melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan penguasa dan menjaga undang-undang tidak diberlakukan hukum yang lebih Umum apabila ada Hukum yang lebih Khusus sehingga ada jaminan kepastian hukum.



3. Bahwa selain itu berdasarkan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA Pasal 5 menyatakan :



(1) Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum.



(2) Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang obyektif dan tidak berpihak.



(3) Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.


Dengan demikian semakin memperjelas bahwa oleh siapapun dan kepada siapapun dilarang pemberlakuan ketentuan Hukum yang bersifat Umum kecuali Hukum yang bersifat Khusus.



4. Bahwa Laporan Polisi yang dilakukan oleh pihak finance jelas dan terang tentang pengalihan obyek jaminan fidusia yang telah dilakukan oleh debitur (Pemberi Fidusia) yang telah mengalihkan obyek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa seizin penerima fidusia (Ic. Lembaga Pembiayaan. Bahwa atas laporan para pelaku usaha/finance biasanya, Penyidik meletakan pasal 36 jo 372 atau 378.


Lalu melakukan pelidikan dan penyidikan dan merutnya sudah lengkap P-21 Dan akan dilimpahkan kejari/JPU, Prihal hasil penyidikan perkara pidana sudah lengkap ( P-21 ) Ada apa Gerangan ?, Mohon dikoreksi olah pihak Kejaksaan/JPU;



5. Bahwa lampiran keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri Kehakiman RI, Jaksa Agung RI dan Kepala Kepolisian RI Nomor: KMA/003/ SKB/II/1998Nomor: M.02.PW.07.03.Th.1998Nomor: Kep/007/ JA/2/1998Nomor: Kep 02/11/1998Tanggal 5 Pebruari 1998 menentukan waktu secara limitatif “dalam pengiriman SPDP oleh Penyidik yaitu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan dan untuk daerah terpencil selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari” dalam perkara a quo kami menduga kasus ini di rekayasa karena pelaku pengalihan objek jaminan fidusia tidak dilakukan proses pelidikan dan penyelidikan. 



8. Bahwa dalam Undang-Undang RI No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Pasal 21 AYAT (3) Menyatakan “Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diganti oleh pemberi fidusia dengan objek yang setara”, jelas menurut undang-undang ini apabila terbukti terlapor mengalihkan obyek jaminan fidusia.



Terlaporlah yang wajib mengganti dengan obyek yang setara kepada Penerima Fidusia;contoh atas nama telah mengalihkan atau mentecoper kendaraannya kepada pihak ke dua lalu pihak ke dua tidak mengangsur sesuai perjanjian biasanya atas nama melaporkan pihak ke dua dengan tuduhan penipuan dan penggelapan,dalam hal ini jelas pelaku tindak pidana pasal 36 fidusia adalah dibitur atau atas nama,



9. Bahwa dalam Undang-Undang RI No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Pasal 22 Menyatakan “Pembeli benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang merupakan benda persediaan bebas dari tuntutan meskipun pembeli tersebut mengetahui tentang adanya jaminan fidusia itu”, dengan ketentuan bahwa pembeli telah membayar lunas harga penjualan benda tersebut sesuai dengan harga pasar. 




*PEMBERLAKUKAN UNDANG-UNDANG No. 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA :*



10. Bahwa buah hasil dari kajian dan penolakan Asas Hukum Umum dalam Perkara ini, yang pada intinya diatur sebagaimana dimaksud asas lex specialis derogat legi generalis yang memiliki arti penting untuk melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan penguasa dan menjaga undang-undang tidak diberlakukan hukum yang lebih Umum apabila ada Hukum yang lebih Khusus sehingga ada jaminan kepastian hukum.



11. Bahwa selain itu untuk menindak lanjuti Laporan Polisi, jelas dan terang tentang pengalihan obyek jaminan fidusia (Pemberi Fidusia) yang telah mengalihkan obyek haminan fidusia kepada pihak lain tanpa seiizin penerima fidusia (Ic. Lembaga Pembiayaan)” Penyidik cukup memproses hukum pemberi fidusia sebagaimana dimaksud pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dan tidak Menjerat pihak lain dengan Pasal 378 KUHP Dan 372 KUHP (Generalis). 



12. Dengan demikian semakin jelas bahwa perberlakuan Pasal 378 KUHP Dan 372 KUHP tentang Penipuan dan penggelapan tidak sesuai dengan fungsi dan tujuan Undang-Undang 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Untuk itu sudah selayaknyalah penyidik POLRI dan JPU Kejaksaan Negeri untuk mematuhi Keputusan bersama ketua Mahkamah Agung RI, Menteri Kehakiman RI, Jaksa Agung RI dan Kepala Kepolisian RI Nomor: KMA/003/ SKB/II/1998Nomor: M.02.PW.07.03.Th.1998Nomor: Kep/007/ JA/2/1998Nomor: Kep 02/11/1998Tanggal 5 Pebruari 1998 menentukan waktu secara limitatif “dalam pengiriman SPDP oleh Penyidik yaitu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan dan untuk daerah terpencil selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari”.


*KESIMPULAN dan REKOMENDASI (Conclusions and Recommendations)*

Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :


1. Diharapkan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri tidak menerapkan Peraturan yang TIDAK RESPONSIF, dan hanya menjalankan Hukum sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang RI No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia;



2. Diharapkan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri tidak menerapkan Peraturan yang TIDAK RESPONSIF, yang cenderung bertentangan dengan fungsi dan tujuan Asas lex specialis derogat legi generalis memiliki arti penting untuk melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan penguasa dan menjaga undang-undang tidak diberlakukan hukum yang lebih Umum apabila ada Hukum yang lebih Khusus sehingga ada jaminan kepastian hukum.



Diharapkan penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri mematuhi Pasal 63 ayat (2) KUHP yang menyatakan :

“Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.” 


(RED) 

Sumber: Advokat Ujang Kosasih, SH

Ketua DPW Provinsi Banten Pengacara Republik Indonesia (PRI) 


Editor: Lilik Adi Goenawan

TerPopuler