Oknum Pejabat dan Mantan Pejabat Pemkot Bekasi Diseret ke Pengadilan -->

Oknum Pejabat dan Mantan Pejabat Pemkot Bekasi Diseret ke Pengadilan

Selasa, 28 Februari 2023, 2:59 PM
Oknum Pejabat dan Mantan Pejabat Pemkot Bekasi Diseret ke Pengadilan


PATROLI BINS, KOTA BEKASI - Oknum pejabat dan mantan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi serta oknum tokoh masyarakat di seret ke Pengadilan Negeri (PN) guna mempertanggung jawabkan perbuatannya atas tindak pidana penyerobotan tanah.


Sidang Pembacaan Dakwaan terkait kasus penyerobotan tanah yang berada di wilayah Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede dibacakan langsung di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa, (28/02/23).


Fajar Juliansyah, SE selaku juru bicara Assisten Kantor YH & Partner Law Firm, Advokat & Konsultan mengatakan, hari ini sidang pembacaan dakwaan terhadap lima tersangka terkait penyerobotan lahan yang berada di Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi.


"Dalam persidangan terbukti bahwa ke lima tersangka tersebut melakukan tindakan pemalsuan dokumen berupa akta autentik, pemalsuan surat, keterangan palsu, menyuruh dan membantu turut serta melakukan perbuatan pidana," kata Fajar kepada awak media.


Dirinya menjelaskan, kelima tersangka saat ini ditempatkan di Lapas Bulak Kapal, dan bila terbukti secara sah dan meyakinkan maka kelima tersangka terancam pidana masing-masing 12 tahun dan minimal 6 tahun kurungan penjara. 


"Kelima tersangka jika terbukti, terancam pasal 264 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 56 ayat 1e dan 2e KUHP dengan maksimal kurungan penjara 12 tahun dan 6 tahun," tegas Fajar.


Seperti diketahui, sebanyak lima orang pejabat dan mantan pejabat di Pemerintahan Kota Bekasi ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri beberapa waktu lalu.


"Lima tersangka diantaranya Encep Suherman, SE, Derry Rismawan, S.Sos, M.Si, Chaerul Anwar S.Sos, M.Si, Ilyas Bin H. Hasbullah dan Abdul Rochim, SE, semuanya akan menjalani proses persidangan," ujar Fajar.


Kelima tersangka diketahui satu orang pejabat di Kecamatan Bekasi Selatan, satu orang pensiunan mantan Camat Pondok Gede, satu ASN aktif sebagai PPAT di Kecamatan Pondokgede, satu orang sebagai pembeli tanah (pengusaha) dan satu orang lagi sebagai tokoh masyarakat. (***)

TerPopuler