Kejutan Awal Tahun 2024, Kejari Kota Bekasi Tetapkon Tiga Orang ASN Pemerintah Kota Bekasi Menjadi Tersangka -->

Kejutan Awal Tahun 2024, Kejari Kota Bekasi Tetapkon Tiga Orang ASN Pemerintah Kota Bekasi Menjadi Tersangka

Jumat, 05 Januari 2024, 4:01 AM
Kejutan Awal Tahun 2024, Kejari Kota Bekasi  Tetapkon  Tiga Orang ASN Pemerintah Kota
Menjadi Tersangka 


PATROLI BINS, KOTA BEKASI -  Memasuki awal tahun baru 2024 Kota Bekasi dikejutkan dengan ditetapkannya 3 Aparatur Sipil Negara ( ASN)) Kota Bekasi 


Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup 2021 berinisial YY dan tiga orang lainnya, sebagai tersangka kasus pengadaan Escavator dan Buldozer.



Para tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dilakukan penahanan di Rutan Bulak Kapal Kota  Bekasi.


YY merupakan Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas UMKM.


Dan DN sendiri saat itu menjabat sebagai PPTK (Kepala Seksi) di Dinas LH dan TT menjabat sebagai PPK (Kabid LH), dan IP selaku Direktur Utama dari pihak Kontraktor.


Kasi Intel Kejari Kota Bekasi Yadi Cahyadi, menerangkan, bahwa Penyelidikan yang dimulai sejak 2022 itu ditingkatkan jaksa penyidik dari penyelidikan menjadi penyidikan hingga penetapan para tersangka malam ini.


Yadi menjelaskan, bahwa Tindak pidana korupsi proyek eksavator dan buldoser tahun anggaran 2021 senilai lebih dari Rp. 22,9 Miliar.


“Pada hari ini tim penyidik pidana khusus telah menetapkan tersangka korupsi excavator dan buldoser dari dana bantuan DKI Jakarta. 3 orang dari ASN Pemkot Bekasi dan 1 orang dari pihak kontraktor," tegas Yadi, kepada awak media, Kamis 4 Januari 2023. Malam.


Yadi menerangkan, akibatnya Negera mengalami kerugian mencapai Rp 5 miliar rupiah atas kasus Dugaaan  korupsi tersebut.


Hal ini berdasarkan hasil audit kerugian dari Inspektorat Kota Bekasi terkait pengadaan 6 Excavator dan 2 buldoser dari dana bantuan Provinsi DKI Jakarta.


“Kerugian negara berdasarkan audit dari inspektorat, 5 miliar lebih. 4 tersangka langsung kita masukan ke lapas Bulak Kapal,” jelas Yadi.


Sementara, keempat tersangka yang menjadi tersangka saat ini sudah di bawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi ke Lapas Bulak Kepala Kelas II A.


Usai Konfersi pers, para terdakwa diturunkan dan dibawa ke mobil tahanan yang sudah disiapkan untuk membawa para tersangka dengan mmemakai rompi  bewarna ungu.


Red

TerPopuler