Sengketa Pemilu, Lukman Hakim Siap Bawa ke Mahkamah Partai |
PATROLI BINS, KOTA BEKASI - Sidang dugaan penggelembungan suara Caleg PAN Kota Bekasi nomor urut 1 Dapil 2, Abdul Muin Hafied, di Bawaslu Kota Bekasi kembali bergulir.
Lukman Hakim, Caleg nomor urut 2 PAN Dapil 2 yang melaporkan dugaan tersebut, menegaskan bahwa tahapan Pemilu belum selesai.
Sampai saat ini Mahkamah Konstitusi masih belum menyelesaikan sengketa pemilu dan belum ada keputusan penutupan pemilu 2024," ujar Lukman Hakim, yang akrab disapa Bang Alek, Selasa (28/5/2024).
Ia berpendapat, bahwa Bawaslu dan KPU masih bisa mempertanyakan kesalahan administrasi yang terjadi, meskipun rekapitulasi sudah selesai.
"Jika Bawaslu memutuskan terlapor bersalah, kami akan membawa hasil persidangan ini ke Mahkamah Partai PAN," tegas Bang Alek.
Namun, Kuasa Hukum Abdul Muin Hafidz, Samsudin Nurseha, dan Maryanto, memiliki pandangan berbeda. Mereka menyatakan bahwa Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menangani sengketa hasil Pemilu.
"Permohonan si terlapor menyangkut hasil Pemilu, Bawaslu tidak punya kewenangan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, perselisihan hasil Pemilu itu kewenangannya Mahkamah Konstitusi (MK) yang artinya sudah selesai," tegas Samsudin Nurseha.
Sidang kali ini difokuskan pada pembacaan jawaban atas laporan pelapor. PPK Medan Satria hadir, sementara PPK Bekasi Utara tidak hadir. KPU Kota Bekasi dan terlapor ketiga, Abdul Muin Hafidz, juga hadir dalam persidangan.
(Dito)