![]() |
Tim Tabur Kejati Riau Tangkap DPO Perkara Korupsi Pengelolaan Aset Desa Dan Pengelolaan Dana Desa |
PATROLI BINS, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau, Pekanbaru melalui siaran Pers NO : PR- 01/ L.4/Kph.3/08/2025, Pekanbaru, 28 Agustus 2025 menyatakan,
Tim Tangkap Buron (TABUR) pada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau dibantu Personel Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan Koramil 05 Rimba Melintang mengamankan seorang buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 28 Agustus 2025 bertempat di Jl. Kutilang, Desa Balai Sempurna Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Adapun buron yang berhasil diamankan yakni atas nama EDI SETIAWAN BIN SUTRISNO, yang merupakan terpidana dalam pengelolaan aset desa dan dana desa Desa Beringin Jaya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015.
Pada Tahun Anggaran 2015, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi memperoleh Dana Desa dari APBN sebesar Rp. 293.000.000,00 yang dialokasikan untuk pembangunan jembatan penghubung Dusun IV dan Dusun V sebesar Rp. 285.955.000,00 serta kegiatan RPJMDes sebesar Rp. 7.514.000,00. Selain dana tersebut, pembangunan jembatan juga mendapat tambahan dana dari PT SAR sebesar Rp. 100.000.000,00 yang terdiri dari bantuan CSR Rp. 50.000.000,00 dan pinjaman Rp. 50.000.000,00.
Dalam pelaksanaannya, Kepala Desa Budi Purnomo membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) berdasarkan SK Nomor 12/BJ/2015 dengan Ketua TPK adalah Edi Setiawan, Sekretaris Tri Suganti, dan anggota Supardi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dalam pembangunan tersebut terjadi penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang diduga dilakukan oleh Edi Setiawan selaku Ketua TPK sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 621.357.689,42.
Atas perbuatannya, Edi Setiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3, lebih subsidair Pasal 9 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Penangkapan terhadap Edi Setiawan, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir meski telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali. Oleh karena itu, perkara ini dapat dilimpahkan ke pengadilan secara in absentia.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pbr dengan amar putusan Pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan Denda Rp. 50.000.000,- subsidair 3 bulan kurungan dan Uang pengganti sebesar Rp. 154.597.000,- subsidair 1 tahun penjara.
Adapun selama pelariannya, Terpidana Edi Setiawan telah beberapa kali berpindah tempat dari Kuansing, Pekanbaru, Siak Hulu, Kampar hingga terakhir ditangkap di Desa Balai Sempurna Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Saat dilakukan penangkapan, terpidana Edi Setiawan bersikap kooperatif. Selanjutnya, terpidana akan dieksekusi untuk menjalani hukuman sebagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht).
Red
Sumber : KASI PENERANGAN HUKUM ZIKRULLAH, SH., MH