Eks Dirut Pasar Kranji Kota Bekasi Akhirnya Dieksekusi Kejari Kota Bekasi -->

Eks Dirut Pasar Kranji Kota Bekasi Akhirnya Dieksekusi Kejari Kota Bekasi

Senin, 10 November 2025, 11:24 PM
Eks Dirut Pasar Kranji Kota Bekasi Akhirnya Dieksekusi Kejari Kota Bekasi 


PATROLI BINS, KOTA BEKASI - Kejaksaan Negeri kota Bekasi yang diwakili Kepala Inteljen ( Kastel) Ryan Anugrah  SH, kepada Media Patroli bins.co.id, melalui jaringan Telepon  Senin, 10/11/2025,  membenarkan adanya  penangkapan atau eksekusi IH  Eks Direktur  Utama proyek revitalisasi Pasar Kranji Kota Bekasi, sore sekitar pukul 16.00 Wib. 10 November 2025


 "Dasar eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor Nomor 1595 K/PID/2025 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 126/PID/2025/PT BDG. juncto Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 333/Pid.B/2024/PN Bks", ini yang menjadi landasan kami bertindak", kata Kasi Intel Ryan Anugrah SH


Ryan menambahkan, tersangka Terbukti melanggar pasal 378 KUHP dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan.


Tersangka sekarang dibawa ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Bulak Kapal, kota Bekasi untuk  menjalani  pidana


Ketika hendak dimasukan dalam mobil tahanan tersangka sempat berontak, singkat Ryan dimalam hari.

****


TerPopuler