![]() |
| Eks Dirut Pasar Kranji Kota Bekasi Akhirnya Dieksekusi Kejari Kota Bekasi |
PATROLI BINS, KOTA BEKASI - Kejaksaan Negeri kota Bekasi yang diwakili Kepala Inteljen ( Kastel) Ryan Anugrah SH, kepada Media Patroli bins.co.id, melalui jaringan Telepon Senin, 10/11/2025, membenarkan adanya penangkapan atau eksekusi IH Eks Direktur Utama proyek revitalisasi Pasar Kranji Kota Bekasi, sore sekitar pukul 16.00 Wib. 10 November 2025
"Dasar eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor Nomor 1595 K/PID/2025 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 126/PID/2025/PT BDG. juncto Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 333/Pid.B/2024/PN Bks", ini yang menjadi landasan kami bertindak", kata Kasi Intel Ryan Anugrah SH
Ryan menambahkan, tersangka Terbukti melanggar pasal 378 KUHP dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan.
Tersangka sekarang dibawa ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Bulak Kapal, kota Bekasi untuk menjalani pidana
Ketika hendak dimasukan dalam mobil tahanan tersangka sempat berontak, singkat Ryan dimalam hari.
****
