Rancangan WFH, Rizki Komisi 1 DPRD Kota Bekasi : Pelayanan Publik Jangan Sampai Terganggu. -->

Rancangan WFH, Rizki Komisi 1 DPRD Kota Bekasi : Pelayanan Publik Jangan Sampai Terganggu.

Selasa, 11 November 2025, 7:52 AM
Rancangan WFH, Rizki Komisi 1 DPRD Kota Bekasi : Pelayanan Publik  Jangan Sampai Terganggu.


PATROLI BINS, KOTA BEKASI — Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Rizki Topananda menyarankan kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk memastikan pelaksanaan penyesuaian kebijakan Work Form Home (WFH) kepada seluruh Aparatur Pemerintah Daerah, tidak menjadi terganggunya pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.


Adapun, hal itu dipinta lantaran Pemerintah Kota Bekasi tengah melakukan penyesuaian rancangan mekanisme kebijakan kerja dari rumah atau WFH bagi para Aparatur Pemerintah.


Upaya itu sebagai bentuk tindak lanjut selepas Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai menerapkan kebijakan WFH bagi para pegawai, sebagai langkah menekan biaya operasional sekaligus mencari pola kerja paling efisien menjelang tahun anggaran baru 2026. 


Sekretaris Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Rizki Topananda mengatakan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan secara detail dan harus secara maksimal dalam hal pelayanan publik menjadi catatan utama untuk jangan sampai terganggu.


"Dimana ketika WFH ini benar mau diterapkan di Kota Bekasi pastikan bahwa pegawai yang mendapatkan ruang di WFH itu tetap melakukan kerja-kerjanya. Bukan berarti WFH itu bukan berarti libur di rumah atau santai-santai di rumah," ucap dia melalui keterangannya, Selasa (04/11/2025).


Ia menegaskan, Pihaknya meminta kepada Pemerintah Kota Bekasi dapat memberikan kepastian, akan bagi seluruh Aparatur Pemerintah dimanapun tempat para pegawai bekerja.


"Ada output atau ada hasil yang dia kerjakan selama hari itu secara laporannya. Jadi harus jelas kerja itu, berbasis hasil, bukan hanya sekedar berbasis absensi atau kehadiran semata, tapi gak ada yang dikerjain gak ada hasilnya buat apa," kritiknya.


Lebih lanjut, gagasan WFH tentunya adalah bagaimana para pegawai Pemerintah Daerah bisa bekerja secara efisien dan flexible secara laporan kinerja, kepegawaian.


"Maka substansi dari WFH ini adalah bagaimana seefektif mungkin, kita melakukan proses kerja-kerja di Pemerintahan, mau dimanapun posisi kerjanya, tapi kalau kerjanya selesai, tidak masalah. Justru, yang menjadi catatan adalah ketika sudah bekerja dari rumah, tetapi laporan kinerjanya tidak selesai," jelasnya.


Kendati begitu, pihaknya meminta kepada Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berwenang bisa merumuskan mekanisme terbaik dalam penyesuaian kebijakan WFH.


"Kita akan memantau persis proses itu, baik dari sisi kajian hari ini maupun mekanisme pada pelaksanaannya nanti. Karena, jangan sampai dalam proses pelayanan yang berhubungan dengan masyarakat secara umum,


terganggu karena proses WFH dan itu yang harus ditekankan sekali lagi untuk bisa benar-benar dikawal," pungkasnya. 


Red

TerPopuler