![]() |
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi Mengenai Dua Penambahan Rancangan Peraturan Daerah |
PATROLI BINS, KABUPATEN BEKASI, 10 November 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi telah menandatangani Penandatanganan Nota Kesepakatan Terhadap Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dan Penandatangan Berita Acara Persetujuan Bersama Terhadap Penambahan Rancangan Peraturan Daerah Kedalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2025
Penandatanganan ini dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pada hari ini, Senin, 10 November 2025, pukul 16.00 WIB.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi (Fraksi Golkar) Ade Sukron, S.H.I, M.Si, beserta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi (Fraksi PKS), Budi Muhammad Mustafa dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi (Fraksi PDI Perjuangan) Usup Supriatna, S.IP, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi (Fraksi Gerindra), Aria Dwi Nugraha dan turut dihadiri Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, bersama jajaran Pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi serta tamu undangan lainnya.
Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi kali ini Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang turut menyampaikan rasa terima kasih atas berbagai saran, rekomendasi serta koreksi yang diberikan terhadap Rancangan Peraturan Daerah, beliau juga menegaskan pada prinsipnya pemerintahan daerah siap menindaklanjuti seluruh masukan terhadap Baperda demi meningkatkan kualitas pembangunan yang bermoral pada kesejahteraan masyarakat kabupaten Bekasi
dan meyakini dengan kemampuan narasi dan peningkatan kerjasama antara eksekutif dan legislatif kedua Baperda ini dapat menghasilkan peraturan daerah yang merelatifkan dan meresponsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mampu merubah tata kelola pemerintahan darah yang tepat sasaran di Kabupaten Bekasi. Dalam Rapat Sidang Paripurna kali ini berjalan dengan lancar dan khidmat berikut juga sesi foto bersama penandatanganan perjanjian sesuai susunan acara rapat.
Dengan adanya Dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi diharapkan program-program prioritas terutama terhadap Perempuan dan Anak dapat lebih cepat tertangani tepat sasaran dan efektif demi pencapaian terhadap pelayanan masyarakat di Kabupaten Bekasi serta program lainnya demi mendukung pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Red. Yeni
