Anggota Komisi 1 Dariyanto Menyetujui Larangan Penggunaan Rotator dan Sirene Secara Pribadi -->

Anggota Komisi 1 Dariyanto Menyetujui Larangan Penggunaan Rotator dan Sirene Secara Pribadi

Sabtu, 28 Maret 2026, 1:23 PM
Anggota Komisi 1 Dariyanto Menyetujui Larangan Penggunaan Rotator dan Sirene Secara Pribadi


PATROLI BINS, KOTA BEKASI – Polemik penggunaan rotator ini tengah menjadi sorotan warganet dan ramai diperbincangkan di media sosial dan ini menjadi perhatian Anggota Komisi 1 DPRD kota Bekasi, Jawa Barat.


Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Dariyanto S.Kom, menyatakan dukungannya terhadap usulan kepolisian untuk mengevaluasi pelarangan penggunaan rotator dan sirene pada kendaraan pengawalan di jalan raya.


“Ya, saya sangat setuju dengan larangan penggunaan rotator dan sirene,” kata Dariyanto saat dikonfirmasi, Kamis, (12/2/2026).


Menurutnya, kebijakan ini sangat tepat dan dapat meningkatkan kembali kepercayaan publik terhadap pemerintah, khususnya di Kota Bekasi. Selain itu, langkah ini juga menunjukkan empati terhadap masyarakat merasa terganggu kenyamanannya di jalan raya.


“Cara ini menjadi salah satu cara menumbuhkan simpati dan empati kepada sesama pengguna jalan. Tujuannya agar prioritas di jalan raya diberikan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan percepatan, seperti ambulans dan kendaraan VVIP,” ujarnya.


Politisi dari Partai Golkar ini juga menegaskan, bahwa keputusan ini diambil sebagai upaya untuk mencegah penyalahgunaan rotator oleh pejabat publik untuk kepentingan pribadi, justru dapat mengganggu pengendara lain.


“Keputusan ini diharapkan tidak disalahgunakan oleh oknum yang menggunakan rotator untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.


Suara nyaring dan lampu kelap-kelip terang dianggap mengganggu kenyamanan warga dan pengendara lain, terutama jika digunakan pejabat dalam situasi non-darurat. Hal ini memicu gerakan di media sosial dengan tajuk “Stop Tot Tot Wut Wut”.


Sementara itu, Korlantas Polri masih melakukan evaluasi terkait penggunaan sirene dan rotator pada kendaraan patwal. Meskipun imbauan tegas telah dikeluarkan, sanksi bagi pelanggar belum diterapkan.


Evaluasi ini melibatkan partisipasi masyarakat dan pakar. Selanjutnya, Polri akan mengadakan diskusi untuk membahas peran kepolisian dalam menciptakan lalu lintas aman, tertib, dan lancar.


Adv

TerPopuler