![]() |
| Awak Media Wajib Tahu Apa KEPPH Juga Sanksi nya |
PATROLI BINS, JAKARTA - Sebagai insan Pers, memahami KEPPH dan sanksinya sangat penting—bukan hanya sebagai wawasan hukum, tetapi juga sebagai rambu-rambu ketika memberitakan kasus-kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.
Berikut adalah penjelasan ringkas dan padat mengenai KEPPH dan sanksinya:
Apa itu KEPPH?
KEPPH singkatan dari Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Ini adalah aturan baku yang mengatur penyelenggaraan peradilan, serta tingkah laku dan moral para hakim, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
KEPPH disusun bersama oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk menjaga kemandirian, integritas, dan martabat peradilan.
Secara garis besar, KEPPH memuat 10 Prinsip Dasar yang wajib dipatuhi oleh setiap hakim:
* Berperilaku Adil
* Berperilaku Jujur
* Berperilaku Bijaksana
* Mandiri (Independen)
* Berintegritas Tinggi
* Bertanggung Jawab
* Menjunjung Tinggi Harga Diri
* Berdisiplin Tinggi
* Berperilaku Rendah Hati
* Profesional
Tingkatan Sanksi Pelanggaran KEPPH
Jika seorang hakim terbukti melanggar prinsip-prinsip di atas, mereka dapat dijatuhi sanksi berdasarkan tingkat pelanggarannya (ringan, sedang, atau berat).
Berdasarkan Peraturan Bersama MA dan KY, berikut rincian sanksinya:
1. Sanksi Ringan
Biasanya diberikan untuk pelanggaran administratif atau perilaku minor yang belum berdampak masif.
Teguran lisan.
Teguran tertulis.
Pernyataan tidak puas secara tertulis.
2. Sanksi Sedang
Diberikan jika pelanggaran mulai mencederai rasa keadilan atau integritas jabatan.
* Penundaan kenaikan gaji berkala (paling lama 1 tahun).
* Penurunan gaji sebesar 1 kali kenaikan gaji berkala (paling lama 1 tahun).
* Penundaan kenaikan pangkat (paling lama 1 tahun).
* Non-palu (skorsing): Hakim tidak diperbolehkan menyidangkan perkara (paling lama 6 bulan).
* Mutasi ke pengadilan yang kelasnya lebih rendah.
3. Sanksi Berat
Diberikan untuk pelanggaran fatal seperti menerima suap, terlibat perselingkuhan/asusila, narkoba, atau intervensi perkara yang merusak institusi peradilan.
* Pembebasan dari jabatan (tidak lagi menjabat sebagai hakim).
* Hakim Non-palu: Diturunkan menjadi staf biasa (paling lama 2 tahun).
* Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
* Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat secara tidak hormat.
* Catatan untuk Media:
Untuk menjatuhkan sanksi berat (terutama pemberhentian), MA dan KY akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Sidang MKH ini biasanya menarik perhatian publik dan menjadi objek peliputan yang sangat penting bagi jurnalis hukum.
Mengapa Wartawan Wajib Tahu?
* Bahan Investigasi & Kontrol Sosial: Jika jurnalis melihat ada hakim yang menunjukkan perilaku tidak wajar di persidangan (misalnya berpihak, tidak sopan, atau ada indikasi main mata), jurnalis bisa menilai apakah tindakan tersebut melanggar KEPPH.
* Akurasi Berita: Memahami perbedaan sanksi (seperti arti istilah "Non-palu") membuat berita yang ditulis menjadi lebih presisi dan edukatif bagi masyarakat.
* Mendorong Transparansi: Publikasi yang objektif mengenai penegakan KEPPH turut membantu menjaga marwah dan kebersihan institusi Mahkamah Agung.
Penulis : Syamsul Bahri
Ketum FORSIMEMA-RI.
