Terkait MCK, Kajari Kota Bekasi Sulvia : Menurunkan Dua Team, Penggeledahan Di UPTD Pasar Bantar Gebang Dan Disperindag -->

Terkait MCK, Kajari Kota Bekasi Sulvia : Menurunkan Dua Team, Penggeledahan Di UPTD Pasar Bantar Gebang Dan Disperindag

Selasa, 30 Juni 2026, 10:59 AM
Terkait MCK, Kajari Kota Bekasi Sulvia : Menurunkan Dua Team, Penggeledahan Di UPTD  Pasar Bantar Gebang Dan  Disperindag


PATROLI BINS, KOTA BEKASI -  Satu langkah konkret kerja nyata,  Kejari kota Bekasi dalam memberantas pungutan liar (pungli) di kota Bekasi, melakukan penggeledahan di Dua tempat sekaligus.


Kepala kejaksaan negeri kota Bekasi ( Kajari) Dr. SULVIA TRIANA HAPSARI, S.H., M.Hum., membenarkan adanya menurunkan  Dua team penyidik Kejari kota Bekasi, penggeledahan di Dua tempat sekaligus, di Pasar UPTD Bantar Gebang Dan kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan  ( Disperindag ) Kota Bekasi .


"Untuk lebih detail atau teknisnya silahkan ditanya ke kasi Intel  Ryan Anugrah SH, ucap Dr. SULVIA TRIANA HAPSARI, S.H., M.Hum., kepada MEDIA PATROLI BINS


"Ya memang benar kemaren, Senin,  29 Juni 2026, Penyidik Kejari kota Bekasi melaksanakan penggeledahan di dua tempat mulai pukul 10.30 wib" ucap Kepala inteljen kejaksaan negeri ( Kejari) kota Bekasi, Ryan Anugrah S.H. M.H



"Penggeledahan ini,  dalam rangkaian penanganan perkara  penyelidikan dugaan pungutan liar ( pungli) MCK singkatan  dari (Mandi, Cuci , Kakus ) di UPTD  Pasar Bantar Gebang.


Kenapa kita melakukan penggeledahan? Karna ada beberapa dokumen dan bukti yang belum didapatkan, nah pada saat penggeledahan kita mendapatkan dokumen, dan  barang bukti lainnya, setelah penggedahan langsung adakan penyitaan  sebagai alat bukti .


Dengan adanya barang bukti ini,  jadi kita mengetahu siapa yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini", tegas Ryan




Lanjut Ia, Pada saat penggeledahan di kantor Disperindag, didapatkan  beberapa dokumen atau surat  rekomendasi terkait pendirian MCK dan  ada juga  surat yang secara administrasi berisi  alur surat mulai dari pasar dan dilanjutkan ke Dinas, yang berisi  Apakah diperbolehkan  apa tidak untuk mendirikan atau mengelola mck .


Dokumen ini sangat penting karna untuk pembuktian dan penentuan unsur pasal pasal dalam kasus ini.


Pada saat penggeledahan, seluruh pejabat baik Kabid pasar dan Kadis Disperindag ada ditempat, bertepatan lagi ada rapat.


Nilai pungli sampai saat ini totalnya masih melihat hasil penyelidikan  kita harus menyampaikan berdasarkan bukti, jadi kita harus tahu alur 


Untuk penggeledahan di UPTD Pasar Bantar Gebang yang dokumen yang didapat diantaranya retribusi MCK dan alat pencatatan.


Jadi harapan saya,  dengan adanya Penggeledahan ini dapat melengkapi bukti bukti yang belum ada, serta bukti yang belum disampaikan saksi saksi yang sudah diperiksa, Karna dokumen atau bukti ini tidak hanya sekedar  dokumen tapi penting untuk barang bukti  dan menentukan langkah selanjutnya, pungkas Ryan Anugrah S.H M.H, mengakihuri wawancara bersama MEDIA PATROLI BINS, Selasa, 30 Juni 2026

Siapakah Tersangkanya???




TerPopuler