![]() |
| Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1/M.2.17/Fd.2/07/2026 tanggal 15 Juli 2026, JAS Mantan Kabid Pasar Ditahan |
PATROLI BINS, KOTA BEKASI - Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kota Bekasi mengadakan konferensi pers, Rabu, 15/07/3026, yang dipimpin langsung Kepala inteljen ( Kasi Intel) Ryan Anugrah S.H. M.H yang didampingi oleh kepala pidana khusus ( kasi Pidsus) Febryanto Ary Kustiawan S.H.
Ryan menegaskan, pada hari ini Kejari kota Bekasi telah menetapkan JAS selaku Mantan Kepala Bidang ( Kabid) Pasar Kota Bekasi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Lembaga pemasyarakatan ( Lapas) Bulak Kapal kota Bekasi, selama Dua puluh hari kedepan.
Adapun Penetapan status tersangka setelah sebelumnya yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Sebelum nya Kejari kota Bekasi telah melakukan serangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik di Kantor Disdagperin Kota Bekasi, UPT Pasar Bantargebang, hingga rumah kediaman pejabat yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut pada akhir Juni lalu.
Ryan Anugrah, juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap JAS didasari oleh temuan alat bukti yang cukup kuat terkait praktik pungutan liar dalam proses peralihan nama pengelolaan Mandi, Cuci & Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1/M.2.17/Fd.2/07/2026 tanggal 15 Juli 2026, yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Hasil Penyidikan
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka JAS diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta sejumlah uang kepada seorang pengelola MCK berinisial H sebagai syarat untuk mempermudah proses rekomendasi pengalihan nama pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang.
Atas permintaan tersebut, Sdr. H menyerahkan uang kepada tersangka dengan total sebesar Rp80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) secara bertahap, yaitu:
Tanggal 7 Desember 2025 sebesar Rp50.000.000,- melalui transfer ke rekening atas nama tersangka;
Tanggal 8 Desember 2025 sebesar Rp15.000.000,- melalui transfer ke rekening yang sama; dan
Tanggal 8 Desember 2025 sebesar Rp15.000.000,- secara tunai.
Selama proses penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi.
Selain itu, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 69 barang bukti, terdiri atas 66 dokumen, 2 unit telepon genggam, dan 1 unit komputer (PC) yang berasal dari Kantor Pasar Bantargebang.
(**)
