![]() |
Pernyataan Sikap GMKI Cabang Bekasi Terkait Pembangunan PSEL Bantargebang, Firman : Jika PSEL Aman, Tunjukkan Datanya! |
PATROLI BINS, KOTA BEKASI - Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kota Bekasi menyatakan sikap atas pembangunan proyek strategis triliunan.
Dalam pernyataan sikapnya, Ketua GMKI Cabang Bekasi, Firman Gultom mengatakan bahwa, Pemerintah Kota Bekasi merencanakan PSEL Bantargebang dengan kapasitas sekitar 1.000 ton sampah per hari dengan potensi listrik 18,5 MW.
Nilai investasi sekitar Rp2,49 triliun dan masa konsesi hingga 30 tahun kedepan.
Dengan skala sebesar ini, pertanyaannya bukan sekadar apakah sampah dapat diubah menjadi listrik, akan tetapi proyek ini apakah benar-benar aman dan adil bagi warga Bantargebang yang harus hidup berdampingan dengannya?.
Bantargebang dan Sumurbatu sudah puluhan tahun menanggung beban sampah dan kerusakan lingkungan. Penumpukan sampah menghasilkan gas metana yang mudah terbakar dan dapat meningkatkan risiko kebakaran serta ledakan jika tidak dikelola dengan baik. Kini, wilayah yang sama kembali menjadi lokasi fasilitas pembakaran sampah. "Jangan sampai masyarakat yang selama ini menanggung masalah sampah kembali menjadi pihak yang menanggung risikonya," tegasnya
Teknologi insinerator tidak otomatis menghilangkan risiko. Pembakaran sampah dapat menghasilkan dioksin, furan, dan logam berat, yaitu kelompok zat yang diklasifikasikan para peneliti sebagai polutan organik persisten yang paling beracun yang pernah dipelajari, sehingga pengawasan emisi harus menjadi syarat utama.
Pemerintah harus terbuka mengenai pengujian emisi, pengawasan CEMS, pihak yang memeriksa data, akses publik terhadap hasil pemantauan, serta tindakan apabila terjadi pelanggaran. "Jika PSEL aman, tunjukkan datanya," tegasnya
Persoalan yang sama berlaku bagi residu pembakaran, termasuk fly ash dan bottom ash (FABA). Jika residu akan dimanfaatkan, pemerintah harus menjelaskan bagaimana pengelolaannya dan bagaimana memastikan tidak menimbulkan masalah lingkungan baru.
Pembakaran tidak berarti sampah hilang, hanya risikonya berubah bentuk.
Kami juga mempertanyakan hak masyarakat terdampak. Warga Ciketing Udik sebelumnya menyampaikan belum memperoleh sosialisasi yang memadai oleh pihak-pihak terkait, "sementara konsultasi publik soal AMDAL baru berlangsung pada Juni 2026," ujarnya
Persoalan lahan dan keluhan akibat aktivitas persiapan proyek juga masih menjadi perhatian. Karena itu, warga berhak mengetahui proses pembangunan, dampaknya, pengadaan lahan serta bentuk dan dasar perhitungan kompensasi yang mereka terima.
"Masyarakat tidak boleh hanya menjadi penonton sekaligus korban setelah keputusan dibuat," terangnya
Sambungnya, Proyek bernilai triliunan rupiah dengan konsesi 30 tahun juga menuntut transparansi tata kelola dan pembiayaan. Publik berhak mengetahui biaya yang ditanggung, mekanisme pengembalian investasi, pembagian risiko, serta apa yang terjadi jika target proyek tidak tercapai. Proyek untuk kepentingan publik harus dapat diperiksa oleh publik.
Lebih mendasar lagi, PSEL tidak boleh membuat pemerintah berhenti mengurangi sampah dari sumbernya. Kapasitas 1.000 ton per hari hanya mengolah sebagian sampah Kota Bekasi. Pemilahan, penggunaan kembali, daur ulang, dan pengomposan tetap harus diperkuat. Keberhasilan PSEL bukan sekadar berapa banyak sampah yang dibakar atau listrik yang dihasilkan, tetapi apakah ketergantungan terhadap TPST Bantargebang benar-benar berkurang.
Karena itu, GMKI Cabang Bekasi tidak menolak solusi atas persoalan sampah. Kami menolak PSEL apabila keselamatan, kesehatan, lingkungan, transparansi, dan keadilan bagi masyarakat belum dijamin.
Kami menuntut keterbukaan AMDAL, kajian risiko, teknologi, serta data uji dan pemantauan emisi, kajian lingkungan dan kesehatan yang independen.
Pelibatan masyarakat terdampak, serta pengawasan ketat terhadap emisi, residu, udara, air, dan tanah yang hasilnya dapat diakses publik.
Bantargebang sudah terlalu lama menjadi tempat menanggung beban lingkungan atas sampah. Jika PSEL benar-benar solusi, buktikan bahwa warga menjadi lebih aman, lingkungan lebih terlindungi, beban TPST berkurang, dan masyarakat memperoleh manfaat yang adil.
"Jangan hanya mengubah cara mengolah sampah akan tetapi membiarkan masyarakat yang sama terus menanggung bebannya," pungkasnya.
Red
