APBD Kota Bekasi Tahun 2020 Disetujui, KS NIK Dapat Dilanjutkan Setelah Konsultasi Dengan Kemendagri Dan Kemenkumham Serta Surat Kepada KPK -->

APBD Kota Bekasi Tahun 2020 Disetujui, KS NIK Dapat Dilanjutkan Setelah Konsultasi Dengan Kemendagri Dan Kemenkumham Serta Surat Kepada KPK

Sabtu, 30 November 2019, 5:32 PM


APBD Kota Bekasi Tahun 2020 Disetujui, KS NIK Dapat Dilanjutkan  Setelah  Konsultasi Dengan Kemendagri Dan Kemenkumham Serta Surat Kepada KPK
PATROLIBINS.CO.ID, KOTA BEKASI -  Wali Kota  Bekasi, Rahmat Effendi bersama Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto hadir dalam sidang paripurna pada pukul 22.00 WIB dalam pembahasan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) APBD Kota Bekasi Tahun anggaran 2020. Turut hadir, Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawati, Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairruman J. Putro dan para esselon II, III, dan IV yang hadir.


Pengambilan persetujuan bersama yang dilakukan merupakan hasil dari perjalanan panjang dalam penyusunan APBD, dijelaskan Wali Kota Bekasi, dalam sambutannya bahwa tahapan tahapan perencanaan dan penganggaran dimulai dari tahapan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) dari tingkat RT, RW, Kelurahan, Kecamatan sampai dengan tingkat Kota agar menyelaraskan antara kenutuhan masyarakat dengan program yang dimiliki oleh perangkat daerah untuk mencapai Visi dan misi Kota Bekasi dan juga sesuai dengan aspirasi dari anggota Dewan dalam kegiatan reses DPRD.


Kedua, tahapan penyusunan RKPD, hasil musrenbang ini telah diselaraskan dengab program dan kegiatan selanjutnya di formulasikan menjadi Rencaba Kerja (Renja) untuk di konsolidasikan menjadi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah di susun di Bulan Mei 2019.


Ketiga, penyusunan kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggarab sementara (KUA-PPAS), kepala daerah menyusun kebijakan umum APBD dan disampaikan oleh anggota DPRD Kota Bekasi yang disusun bukan Juni sampai Bulan Juli. Usai dibentuk, kepala daerah dan para anggota dewan menyepakati bersama dan menyusun salam Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA), proses ini dilakukan dari bulan September sampai akhir Nopember 2019, dan terakhir di laporkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi selama 7 hari kerja yang nantinya akan ditetapkan dalam keputusan Pimpinan DPRD yang dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2019.


Terkait pembahasan Jaminan Kesehatan Daerah, KS NIK yang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 33 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2020, Pemerintah Daerah Wajib melakukan integrasu Jamkesda dengan Jaminan Kesehatan Nasional, namun setelah dilakukan konsultasi dengan Kemendagri dan Kemenkumham serta surat kepada KPK diperoleh hasil bahwa jaminan pelayanan kesehatan KS NIK dapat dilanjutkan melalui program yang bersifat melengkapi serta tidak saling tumpang tindih dengan BPJS, oleh karena itu, akan dilakukan langkah langkah perbaikan secafa menyeluruh.


RAPBD tahun 2020 yang telah disetujui bersama, diantaranya pendapatan fotargetkan sebesar 5,82 Triliyun  dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar 3,01 Triliyun terdiri dari pajak daerah sebesar2,12 Triliyun, retribusi daerah sebesar 164,14 Milyar, hasil pengelolaan kekayaan daerah dipisahkan sebesar 21,62 Milyar dan lain lain PAD yang sah sebesar 710,64 Milyar. Kedua, dana perimbangan ditargetkan sebesar 1,66 Triliyun terdiri.dari bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak 152,93 Milyar, dana alokasi umum 1,26 Triliyun dan dana alokasi khusus 243,97 Milyar. Ketiga, PAD yang sah ditargetkan 1,14 Triliyun terdiri dari dana hasil bagi pajak provinsi Jawa Barat dan Pemda lainnya 804,58 Milyar, bantuan keuangan dari provinsi atau pemda lainnya 342,34 Milyar.


Untuk belanja dianggarkan 5,8 Triliyun yang terdiri dari, pertama, belanja tidak langsun dialokasikan 2,68 Triliyun lebih dari belanja pegawai sebesar 2,25 Trilyun, belanja hibah 135,10 Milyar, bantuan sosial 101,24 Milyar, belanja subsidi 6 Milyar, belanja bantuan keuangan 33,82 Milyar dan belanja tidak terduga 153 Milyar. Belanja langsunh dialokasikan 3,11 Triliyun yang terdiri dari penunjang urusan 817,08 Milyar dan belanja langsung urusan 2,3 Trilyun. Kondisi pendapatan dan belanja tersebut terdapat surplus anggaran sebesar 25 Milyar yang akan dipergunakan untuk penyertaan modal BUMD sebesar 25 Milyar


Wali Kota menyampaikan pada kesempatan ini, kami paparkan juga mengenaibdana transfer yang diperoleh sehingga nantinya secara kumulatif akan menambah volume APBD Kota Bekasi 2020, maksud dengan transfer, sebagai berikut, tambahan dana alokasi umum diperuntukan bagi pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 16,2 Milyar.


Dana transfer khusus, terdiri dari, DAK Fisik reguler 60,6 Milyar untuk bidang pendidikan, kesehatan, keluarga bencana, air minum, sanitasi, perumahan dan pemukiman, serta jalan. DAK Fisik penugasan 13,4 Milyar untuk bidangbkeaehatan dan keluarga berencana, sanitasi dan jalan. DAK Alokasi khusus non fisik 269,98 Milyar untuk BOP PAUD, BOP Pendidikam kesetaraan, Tunjangan Guru PNSD, tambahan penghasilan guru PNSD, bantuan kesehatan dan KB, peningkatan kapasitas Koperasi dan UKM, dan pelayanan administrasi kependudukan.


Dana insentif daerah sebesar 78,36 Milyar merupakan dana transfer dari pemerintah pusat diberikan ke Pemda sebagai bentuk apresiasi kinerja dengan kriteria sebagai berikut, Kinerja utama Opini WTP BPK, Penetapan Peraturan Daerah secara tepat waktu. Kinerja keungan, mempertahankan Opini WTP, pertahankan penetapan APBD tepat waktu, peningkatan PAD diatas rata rata Nasional, penyampaian laporan keungan tepat waktu. Kinerja pendidikan, mencapai amgka partisipasi kasar sekolah dasar dan sederajat di atas rata rata nasional, kinerja mengurangi indeks pembangunan manusia terhadap IPM Ideal diatas rata rata nasional.


Kinerja ekonomi, mencapai pertumbuhan ekonomi di atas rata ratabpertumbuhan nasional, mengurangi tingkat kemisikinan di atas rata ratabpengurangan kemiskinan nasional, mengurangi pengangguran dan kemampuan fiskal terhadap besaran IPM.


Penggunaan dana insentif daerah telah diatur melalui Permen Keungan Nomor 141/PMK.07/2019 tentang pengelolan Dana insentif daerah dengan rincian, kategori peningkatan investasi, kategori peningkatan ekspor, kategori kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah, ketagori pelayanan publik bidang infrastruktur dan katgeori kesejahteraan masyarakat.


Tepat Pukul 01.00 WIB, tanggal 30 September 2019, sidang paripurna ditutup.(*)

TerPopuler