Kasat Reskrim Polsek Bekasi Utara, Berhasil Menangkap Pelaku Kasus Pemerasan Dengan Ancaman Kekerasan. -->

Kasat Reskrim Polsek Bekasi Utara, Berhasil Menangkap Pelaku Kasus Pemerasan Dengan Ancaman Kekerasan.

Senin, 13 Januari 2020, 9:26 PM

Kasat Reskrim Polsek Bekasi Utara, Berhasil Menangkap Pelaku Kasus Pemerasan Dengan Ancaman Kekerasan.
PATROLIBINS.CO.ID, BEKASI KOTA -  Kapolsek Bekasi Utara Kompol Chaled Thayib, memimpin langsung  konferensi Pers didampingi Kabid Humas  Humas Polres, AKP Erna di Halaman Kantor Polsek Bekasi Utara, 13/01/2020, pukul 14.00 wib.

Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Chaled Thayib, dalam paparannya menjelaskan, " telah terjadi peristiwa Kasus pemerasan dengan ancaman kekerasan, yang dilakukan oleh AG, RR dan MY, pada hari Jum'at 10 Januari 2020 sekitar pukul 15.30 wib, di jalan raya depan lapangan Futsal Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Barang Bukti Sepeda Motor
Kronologis kejadian, Korban awal nya sedang berhenti di jalan raya di depan lapangan Futsal samping PT S,  Kelurahan Harapan Jaya , kemudian datang 3 (tiga) orang pelaku menggunakan 1( satu) unit sepeda motor menghampiri korban dan pelaku AG langsung memukuli korban dan pelaku MY mengatakan " AH LO NGAPAIN LIHAT IN GW MAU GW TONJOKIN LO" dan pelaku AG langsung memukul korban dan meminta kunci sepeda motor korban dengan mengatakan " SINIIN KUNCI MOTOR KALAU GAK GW BACOKIN " , sehingga korban merasa takut dan menyerahkan kunci berikut sepeda motor kepada pelaku AG.

Kemudian Pelaku langsung kabur membawa sepeda motor korban, selanjutnya Anggota Reskrim Polsek Bekasi Utara melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan didapat pelaku memposting penjualan 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah tahun 2014 nopol B 3861 KPF no rangka MH32BJ003EJ469609, no mesin 2BJ469702 di sosmed Facebook milik RR dengan area transaksi Jakarta pusat. 

Kemudian anggota Reskrim Polsek Bekasi Utara bertransaksi dengan pelaku di depan gerbang pintu Monas Jakarta pusat dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor korban berikut STNK dan kunci kontak, selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Bekasi Utara guna pengusutan lebih lanjut.

Tersangka AG, RR dan MY dapat diduga talah melakukan Pemerasan dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP Pidana.
.*(*)*

TerPopuler