KASUS PENIMBUNANAN MASKER DAN HANDSANITIZER DI CIBINONG -->

KASUS PENIMBUNANAN MASKER DAN HANDSANITIZER DI CIBINONG

Senin, 09 Maret 2020, 6:00 PM

KASUS PENIMBUNANAN MASKER DAN HANDSANITIZER DI CIBINONG

PATROLI BINS.CO.ID, CIBINONG BOGOR -Kepolisian Resor Bogor berhasil mengungkap kasus penimbunan masker dan Hand Sanitizer di Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor (09/03/2020).

Temuan ini bermula ketika terjadi kelangkaan pasar terkait permintaan kebutuhan masker dan handsanitizer, pasca terjadinya penyebaran virus corona di Dunia. Juga hal ini merupakan atensi dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo kepada jajaran personil Polri untuk dapat mengungkap kasus penimbunan masker dan hand sanitizer di tengah gejolak virus corona ini.


Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor yang dipimpin oleh AKP Beny Cahyadi,S.I.K., M.H berhasil mengungkap kasus penimbunan masker dan hand sanitizer  “Berkat kerja keras dan upaya yang dilakukan oleh anggota kami yang dipimpin oleh Pak Kasat Reskrim, kami telah berhasil ungkap kasus penimbunan masker dan hand sanitizer di wilayah Pakansari Cibinong dengan menangkap 4 (empat) orang Tersangka. 1 Tersangka inisial MA yang berperan sebagai Penjual Hand Sanitizer, 1 orang supir berinisial MF yang berperan mengantarkan penjualan masker, 1 orang tersangka sebagai calo atau perantara penjual Masker berinisial DW, dan 1 orang pemilik masker berinisial AW”, tutur Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy,S.H.,S.I.K.,M.Pict.,M.Iss.

Sejumlah barang bukti berupa 5 karung yang berisikan masker, 232 Botol Hand Sanitizer, 336 Box Masker Kesehatan, 950 Lusin Masker yang tidak sesuai dengan standard berhasil di sita dari keempat Tersangka.

“Terhadap para Tesangka ini kita jerat pasal 107 ayat (1) Jo. Pasal 29 ayat (1) dan atau Pasal 106 Jo. Pasal 24 ayat (1), tentang Tindak pidana pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang , gejolak warga dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang dan atau Tindak Pidana Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana diatur dalam  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman tindak pidana kurungan penjara 5 tahun dan denda sebesar 50 miliar rupiah” Ungkap Kapolres Bogor AKBP Roland. (*)

TerPopuler