Pemangkasan Angaran Lembaga Tidak Membuat KPK Menjadi Lemah -->

Pemangkasan Angaran Lembaga Tidak Membuat KPK Menjadi Lemah

Senin, 13 April 2020, 1:31 PM
Pemangkasan Angaran Lembaga Tidak Membuat KPK Menjadi Lemah

PATROLI BINS.CO.ID, JAKARTA | Terkait pemangkasan anggaran yang telah diputuskan oleh pemerintah kepada sejumlah lembaga termasuk KPK sebesar 63 milar tidak membuat tugas dan fungsi KPK dalam pemberantasan korupsi serta memberikan perlindungan kepada segenap bangsa Indonesia menjadi berkurang.

Pemangkasan anggaran tersebut dilakukan untuk realokasi penanganan COVID-19 dan ini menjadi prioritas utama pemerintah, bahwasanya keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi ( salus populi spurema lex esto ). Ujar Ketua KPK Firli Bahuri kepada media, senin 13/04/20

Lebih lanjut Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan jika hal tersebut telah ia sampaikan saat mengikuti rapat penanganan COVID-19 dengan MENDAGRI, Ketua BPK, Kepala BPKP, Kepala LKPP melalui video conference yang dihadiri oleh para Bupati dan Walikota seluruh Indonesia pada rabu 8/4/20 pagi minggu kemarin.

Dalam kesempatan rapat tersebut Ketua KPK Firli Bahuri juga menyampaikan prinsip dasar pelaksanaan tugas, sebagaimana alinea ke 4 pembukaan UUD RI Tahun 1945 "Melindungi Segenap Bangsa Indonesia dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia."

Karena sesungguhnya keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi sebagaimana dikatakan oleh filsof cicero dengan kata-katanya yang sangat terkenal "salus populi suprema lex esto."

Bahwa hak ini juga dikenal dalam doktrin penegakhormati HAM : saving human life is the first priority and our goal. Tutur Ketua KPK Firli Bahuri

Adapun, KPK juga telah memberikan penegasan bahwa "Pimpinan Daerah serta kepala daerah tidak boleh ada rasa ketakutan yang berlebihan sehingga tidak berani melakukan penananganan COVID-19.

Dikatakan ketua KPK Firli Bahuri, sewaktu itu dirinya telah menjelaskan terkait rambu-rambu agar supaya tidak terjadi korupsi sebagaimana surat edaran KPK dengan SE No. 08 tanggal 02 April 2020.

Kiranya kepada para Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan korupsi karena ancaman hukuman pidananya adalah PIDANA MATI. Tegas Ketua KPK Firli Bahuri

Bahwa terkait pemotongan anggaran, sesuai laporan Sekjen KPK kita mengusulkan pemangkasan anggaran dari belanja modal berupa rencana pembangunan gedung fungsional rubbasan KPK yang rencana anggarannya sebesar Rp 50 milyar.

Jadi walaupun anggaran KPK dipangkas, KPK tetap bekerja karena hak keuangan pegawai tidak mengalami pemotongan, tutup ketua KPK Firli Bahuri. (*)


TerPopuler