Polda Banten Amankan 2 Wanita Pelanggar UU ITE -->

Polda Banten Amankan 2 Wanita Pelanggar UU ITE

Rabu, 15 April 2020, 10:33 PM
Polda Banten Amankan 2 Wanita Pelanggar UU IT

PATROLI BINS.CO.ID, SERANG - Di tengah pandemi virus corona (Covid-19), Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengamankan Seorang wanita berinisial AP  (22) dan IP (23) lantaran menawarkan jasa live sex melalui akun media sosial di kontrakannya, Ciracas, Banten, pada Minggu lalu (12/4).

Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M menyampaikan bahwa Akun Instagram layanan show VVIP. Barang buktinya transaksi pulsa, flashdisk berisikan layanan live streaming sex

"Kejadian bermula saat Akun Instagram AP (22) menshare dan membuat status di Ciracas Kota Serang Provinsi Banten Dengan maksud dan tujuannya supaya orang membacanya dan supaya orang tersebut tertarik untuk melihat dan menyaksikan show live sex melalui grup akun line secara premium," kata Kombes Pol Nunung Syaifuddin kepada wartawan saat press conference, Rabu (15/4/2020)

Lanjut Nunung menyampaikan Dari hasil penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana ITE dan Berdasarkan Laporan Polisi dari pelapor pada tanggal 13 Agustus 2019, tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melacak keberadaan terakhir pemilik akun Instagram AP (22), Pemilik akun tersebut berdomisili di Ciracas Kota Serang Provinsi Banten.

"Setelah diketahui keberadaan pemilik akun Instagram tersebut, Pada hari senin tanggal 13 April 2020 sekitar pukul 11.15 WIB di Ciracas Kota Serang Tim Subdit V SIBER melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Instagram AP dilakukan pengembangan diamankan IP (23) di Cikokol kota Tangerang selanjutnya mereka berdua dibawa dan di amankan untuk dimintai keterangan, serta dilakukan penahan di Rutan Polda Banten untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya

Kedua pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 36 Jo pasal 10 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Jo pasal 55 KUHP

" Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah), dan Undang-Undang Pornografi:
Pidana penjara paling lama 12 (Tahun) tahun dan/atau denda paling banyak 6.000.000.000,- (Enam milyar rupiah),"ujarnya.

Sementara itu Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan terkait kasus tersebut menghimbau masyarakat supaya tidak membuat konten pornografi atau mengakses suatu laman, atau akun media sosial yang mengandung muatan pornografl.

"Masyarakat dapat lebih sadar dan berhati-hati dalam bermedia sosial jangan menyebar atau sengaja membuat konten pornografi untuk sengaja mencari motif keuntungan atau mengakses konten pornografi."ujar Edy Sumardi. (*)

TerPopuler