Belanjakan Pakai Uang Palsu Pecahan Uang Rp 50.000,-, Pelaku Akhirnya Diamankan Polres Pandeglang -->

Belanjakan Pakai Uang Palsu Pecahan Uang Rp 50.000,-, Pelaku Akhirnya Diamankan Polres Pandeglang

Senin, 01 Juni 2020, 12:56 PM


Belanjakan Pakai Uang Palsu Pecahan Uang  Rp 50.000,-, Pelaku Akhirnya Diamankan Polres Pandeglang 


PATROLI BINS.CO.ID, PANDEGLANG – Jajaran Polres Pandeglang berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial J (40) yang di duga sebagai pengedar uang palsu di Pasar Badak Pandeglang, pada Sabtu (30/05/2020).

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar melalui Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto kepada awak media menjelaskan bahwa modus yang dilakukan oleh pelaku dengan berbelanja dibeberapa pedagang di Pasar Badak Pandeglang.

"Ya, pelaku melangsungkan aksinya dengan membelanjakan uang palsu pecahan Rp 50.000,- dengan maksud si pelaku agar bisa mendapatkan uang asli dari kembalian yang dia belanjakan" jelas Sofwan

Sofwan menuturkan terbongkarnya modus pelaku ini, karena ada salah satu pedagang yang mengetahui bahwa uang yang dibayarkan kepadanya itu di duga uang palsu, lalu korban berteriak dan meminta bantuan pihak keamananan setempat.

Dari hasil keterangan korban, kata Sofwan, pelaku sudah berbelanja di dua toko, lalu pada saat berbelanja di toko korban, korban sadar bahwa uang yang dibayarkan itu adalah uang palsu, kemudian korban langsung memanggil pihak keamanan setempat, mengetahui adanya peristiwa tersebut personel Polsek Pandeglang  dengan sigap ke TKP dan mengamankan pelaku

"Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 5 lembar uang pecahan Rp. 50.000,- , 1 lembar pecahan Rp. 100.000,-  dan 1 lembar pecahan Rp. 20.000 yang di duga uang palsu" pungkasnya 

Dilokasi berbeda Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi membenarkan adanya pengungkapan kasus peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Pandeglang Polda Banten

"Untuk pelaku berikut barang buktinya sudah di amankan di Mapolsek Pandeglang guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut" kata Edy Sumardi

Lanjut Edy Sumardi atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

Terakhir Edy Sumardi mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah adanya peristiwa tindak pidana, bilamana ada hal-hal yang di curigai segera laporkan kepada pihak Kepolisian setempat 

“Lakukan langkah-langkah antisipasi dengan kenali uang asli dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang" tutup Edy Sumardi (*)

TerPopuler