Ketua Umum PERNUSA Norman : DPR Untuk Menampung Seluruh Aspirasi Yang Disuarakan Masyarakat Dan Para Elite Politik, Terkait Pembahasan RUU HIP -->

Ketua Umum PERNUSA Norman : DPR Untuk Menampung Seluruh Aspirasi Yang Disuarakan Masyarakat Dan Para Elite Politik, Terkait Pembahasan RUU HIP

Kamis, 18 Juni 2020, 7:58 PM
   Ketua Umum  PERNUSA  Norman :  DPR Untuk Menampung Seluruh Aspirasi Yang Disuarakan Masyarakat Dan Para Elite Politik, Terkait Pembahasan RUU HIP

PATROLI BINS.CO.ID, JAKARTA - Kami menyambut baik inisiatif  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Ketua Umum Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa), KP Norman Hadinegoro menyambut baik niatan inisatif Dewan Perwakilan Rakyat (D
Dia menegaskan, Pancasila yang dimaksud itu sesungguhnya bukanlah Trisila dan Ekasila. Hal itu diungkapkan Norman dalam keterangan Realisnya, Jakarta 18 Juni 2020.

Kita maklumi saat ini banyak yang masih berburuk sangka terhadap RUU HIP ini
"Tetapi pengamalan PANCASILA terdapat lima sila yang terkandung adalah satu kesatuan yang bulat dan utuh. PANCASILA itu dapat mempersatukan dari berbeda Suku, Agama, Bahasa dan Budaya. Tidak ada Idiologi lain, selain PANCASILA berakar dari budaya Indonesia.

Inisiatif DPR  membuat RUU HIP sebenarnya harus kita sambut dengan baik, karena pengamalannya ada payung hukum.  Adanya UU HIP tersebut akan melahirkan Badan Negara yang Independen  mengurus dan pelestarian nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," katanya.

Pemerintah meminta  Tunda RUU HIP akan lebih baik agar DPR lebih menyempurnakan RUU HIP dan memberi kesempatan kepada mayarakat luas untuk berdialog atau dengar pendapat sesuai tugas dan fungsi DPR.

KP Norman Hadinegoro memahami banyaknya pernyataan yang bertentangan dengan sikap DPR itu belum transparan . "Kita maklumi banyak yang masih berburuk sangka terhadap RUU HIP ini," ujarnya.

Kendati demikian, Norman juga mendorong DPR untuk menampung seluruh aspirasi yang belakangan banyak disuarakan masyarakat dan para elite politik, yakni Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966.

"Itu hanya masalah teknis dan semua harus ditampung usulan masyarakat agar RUU lebih sempurna. Semua usulan rakyat harus ditampung karena DPR perwujudan perwakilan dari rakyat karena mereka dipilih rakyat melalui pemilu," ucapnya.

Dia juga menyarankan legislatif itu mengundang pakar dan ormas-ormas yang dapat  memberikan masukan-masukan dalam pembahasan RUU HIP ini.
"Saya yakin semua akan setuju jika DPR transparan terbuka untuk publik dalam penyempurnaan RUU. Kita semua sepakat Pancasila sebagai Idiologi Negara sudah final. Pancasila yang dimaksud tertera dalam alinea keempat dan dalam pembukaan UUD 1945. Pancasila merupakan sumber hukum Indonesia, segala produk hukum tidak boleh bertentangan dengan Pancasila," kata Norman Hadinegoro. (*)

TerPopuler