NGAKU SEBAGAI ANGGOTA POLISI, POLRES PELABUHAN BELAWAN RINGKUS PELAKU YANG KERAP MELAKUKAN PENIPUAN DAN PEMERASAN -->

NGAKU SEBAGAI ANGGOTA POLISI, POLRES PELABUHAN BELAWAN RINGKUS PELAKU YANG KERAP MELAKUKAN PENIPUAN DAN PEMERASAN

Minggu, 12 Juli 2020, 6:10 PM
NGAKU SEBAGAI ANGGOTA POLISI, POLRES PELABUHAN BELAWAN RINGKUS PELAKU YANG KERAP MELAKUKAN PENIPUAN DAN PEMERASAN

PATROLIBINS.CO.ID, BELAWAN - Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan tangkap pelaku pemerasan dan penipuan dengan modus mengaku sebagai Anggota Kepolisian. Minggu (12/7/2020).

Korban an. Rani (26 Thn, Pr), Ibu rmh tangga warga pasar IX Helvetia Desa Manunggal Kec. Labuhan Deli DS. Dengan Dasar Laporan Polisi No. Pol : LP/303/VI/2020/SU/SPKT/Pel.-Blwn Tgl 10 Juli 2020.

Waktu dan Tkp, Kamis 10 Juli 2020 Pkl 20.30 Wib di Jln Marelan Raya Kec. Medan Marelan. Sat Reskrim Polres Pelabuhan bersama team telah menahan Tersangka David Hendra (DH), (38 thn, Lk) warga Jalan  Palatina Lk. XVI, Kel. Titipapan Kec. Medan Deli.

Adapun barang bukti sita, 1 Unit Sepeda motor Vario BK 8930 PBM dan 1 Bh jaket Polisi.

Kronologos kejadian, pada hari Sabtu tanggal 11 April 2020 sekira Pkl 20.30 Wib sewaktu Korban melintas di TKP dgn mengenderai Sepmor miliknya kemudian tiba – tiba diberhentikan oleh seseorang laki2 mengaku petugas Kepolisian yg bertugas di Polda.

Saat itu, (Pelaku) serta menanyakan surat-surat kenderaan Korban. Lalu saat Korban hendak mengeluarkan surat-surat kenderaannya dari dalam tasnya tiba-tiba Pelaku merampas dompet Korban dan mengambil seluruh uang milik Korban, dan Pelaku meninggalkan Korban di TKP.

Atas kejadian tersebut, Korban merasa keberatan dan membuat pengaduan di Polres Pelabuhan Belawan dan meminta agar Pelaku dihukum sesuai dengan Undang Undang yang berlaku di NKRI.

Selanjutnya, Personil Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP I KADEK HC. SH. SIK. MH dan Panit Resum Ipda Erikson Siahaan, SH. MH. dan Team melakukan penyelidikan dan Pada Hari Sabtu Tgl 11 Juli 2020 Pkl 01.00 Wib mendapat informasi ttg keberadaan yg diduga Pelaku pemerasan dan penipuan dgn modus mengaku ngaku sbg anggota Kepolisian berada di daerah jalan Mareal Raya Tanah 600 Marelan.

Kemudian team yg dipimpin Kasat Reskrim langsung meluncur dan melakukan Penangkapan terhadap Tersangka dan hasil Introgasi dgn Tersangka. Tersangka mengakui perbuatannya dan telah melakukan perbuatan dgn modus yg sama sedikitnya sdh 15 Kali yg dilakoninya semenjak bulan April 2020 s/d Bulan Juli 2020 dgn TKP seputaran Jalan Raya Manunggal s/d Jalan Raya Marelan. Adapun uang hasil dari Kejahatan Tersangka dipergunakan utk kebutuhan sehari2 dan berfoya2 oleh Tersangka.

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan masih melakukan Pengembangan terhadap Kasus ini dgn kordinasi thd Laporan2 Polisi di Polsek jajaran utk mengetahui korban -korban yang lain.

Polres Pelabuhan Belawan menghimbau kepada Masyarakat yang pernah menjadi Korban kejahatan dgn Modus yang sama utk membuat Pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan.

Tersangka dijerat dengan pasal 368 Yo 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)

TerPopuler