Ini Bukan Tanah Ruang Terbuka Hijau (RTH), Berikut Penjelasan Budy Ariyanto Pengelola Kuliner Di Chandrabaga Kota Bekasi -->

Ini Bukan Tanah Ruang Terbuka Hijau (RTH), Berikut Penjelasan Budy Ariyanto Pengelola Kuliner Di Chandrabaga Kota Bekasi

Kamis, 22 Oktober 2020, 12:13 PM

 


Ini Bukan Tanah Ruang Terbuka Hijau  (RTH), Berikut Penjelasan Budy Ariyanto  Pengelola Kuliner Di Chandrabaga Kota Bekasi


PATROLI BINS.CO.ID, KOTA BEKASI -
Budy Aryanto sebagai pengelola kuliner stadion Candrabhaga Kota Bekasi, mengklarifikasi berita berita yang mempersoalkan terkait Dugaan penggunaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang sudah dikelolanya memasuki tahun kedua.


Saya membantah, kata Budy Aryanto yang biasa dipanggil Budi Somasi, kalau dibilang saya mempergunakan tanah Ruang Terbuka Hijau  ( RTH), yang saya kelola ini bukan tanah Ruang Terbuka Hijau,  disini ada keputusan Walikota Bekasi ( sambil menunjukkan suratnya red) tentang rekomundasi pemanpatan tanah sarana olahraga terbuka, jadi bukan ruang terbuka hijau (RTH), disampaikan kepada media, di tempat Kuliner, Rabu, 21/10/2020


Dijelaskan Budy lebih lanjut, ketika mendapatkan rekomundasi tersebut ia pun tidak langsung eksen (megerjakan kegiatan) akan tetapi ia  menjalankan ketentuan yang berlaku yang telah di atur oleh Pemerintah setempat ( Pemkot Bekasi ) terkait kerjasama dengan perseorangan (pihak swasta).


"Ketika saya mendapatkan keputusan Walikota seperti ini, para pedagang saya langsung kumpulkan dan mengajak  bermusyawarah dengan para pedagang, karena lokasi ini akan dilakukan penataan,  saya meminta tolong agar diberikan masukan ke saya, karna ini akan saya sampaikan untuk kerja sama, terkait nilai sewanya biar mereka tidak keberatan, dari jumlah pedagang dari 68 jadi yang hadir 62 jadi hanya 6 orang yang tidak hadir," kata Budy.


Setelah ada masukan dari teman-teman pedagang, pihaknya mengajukan yang namanya perjanjian kerja sama. Yang pada akhirnya muncul perjanjian kerjasama antara Dinas Kepemudaan Kota Bekasi dan Dinas Olahraga Kota Bekasi dangan Budy Aryanto soal sewa lahan terbuka milik Pemerintah Kota Bekasi di lingkungan gelanggang olahraga, ucap Budy


Coba lihat ini ( sambil menunjukkan surat red), jadi ini  bukan ruang terbuka hijau (RTH), ini jelas (surat) Kadispora bermaterai selama lima tahun. Di tahun pertama saya membayar semua. Kenapa  saya tidak minta agar  dapat keringanan ?,  Karena yang pertama bahwa pedagang yang eksis di sini yang nanti kita tampung adalah masyarakat sekitar, ada kemungkinan nilai sewanya itu bisa dikurangi, artinya bukan 0,05 peraturan pemerintah tapi bisa 0,75 biaya sewanya tetapi saya tidak mau. Karena kalau 0,75 takutnya saya dievaluasi lantaran ada unsur bisnisnya di sini. Makanya saya tetap bayarnya di 0,05 sesuai dengan aturan Pemerintah,” ungkap Budy.


Perlu diketahui kuliner tersebut telah masuk tahun kedua akan tetapi nantinya saya akan melaksanakan pembayaran  ketika ini (surat) telah ditandatangani sesuai jatuh tempo pada hari Senin tanggal 18 Desember 2020 yang akan masuk di tahun ke dua, kata Budy


Jika di musim banjir dan pandemi Covid-19 banyak para pedagang merosot pendapatannya sampai gulung tikar, pungkas Budy. +(+)+


TerPopuler