Sidang Ketua Organda AJ, Anton SH : Saya Berharap Tadinya Tuntutan JPU Bisa Lebih Dari 18 Bulan -->

Sidang Ketua Organda AJ, Anton SH : Saya Berharap Tadinya Tuntutan JPU Bisa Lebih Dari 18 Bulan

Minggu, 08 November 2020, 10:38 PM
Sidang Ketua Organda AJ, Anton SH : Saya Berharap Tadinya Tuntutan JPU Bisa Lebih Dari 18 Bulan


PATROLIBINS.CO.ID, KOTA BEKASI - Kelanjutan Sidang Perkara Dugaan Penipuan Ketua Organda Kota Bekasi Amat Juaini (AJ) terhadap Korban Eko Budi Yanto,  yang seharusnya berlangsung pada hari Kamis, 5/11/2020, tetapi mengalami penundaan menjadi hari Jumat, 6/11/2020, dikarenakan Jaksa Penuntut Umum belum Siap dengan berkas tuntutan nya 


Hal ini disampaikan Anton R Widodo SH selaku Pengacara Pelapor, kepada PATROLI BiNS, usai menghadiri persidangan yang dilaksanakan di ruang Tirta lantai dua Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Acara Persidangan hari ini dipimpin oleh Majelis Hakim Togi Pardede SH. dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Darsiah SH.


Lebih Lanjut Anton mengatakan, hasil persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memutuskan tuntutannya selama 18 bulan penjara dipotong masa tahanan kota. Terdakwa AJ secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur Dalam pasal 378 KUH Pidana


"Saya tadinya berharap Jaksa Penuntut Umum dapat memberikan Hukuman lebih dari 18 bulan, yaitu 36 bulan atau 3/4 Tahun dari 4 Tahun hukuman sesuai KUH Pidana, untuk kasus penipuan, 18 bulan itu terlalu rendah, tetapi saya sangat menghargai apa yang sudah diputuskan Jaksa Penuntut Umum, ucap Anton


Dan Agenda persidangan berikutnya  hari Senin,  9/11/2020, dimana Terdakwa menyampaiakan pembelaannya  ( Pledoi ) dan setelah itu akan dilanjutkan pada  hari Kamis nya 12/11/2020, dengan agenda acara mendengarkan keputusan Majelis Hakim , naah... disinilah saya berharap kepada Majelis Hakim dapat memberikan keputusan vonis hukuman dengan profesional dan transparan, Tutup Anton yang didampingi team Pengacara  Pelapor Mohamad Samsodin SH. +(+)+
















TerPopuler