Hakim Kabulkan Permohonan Kalibi, Advokat Yayat: Hakim Bersikap Jujur Dan Netral -->

Hakim Kabulkan Permohonan Kalibi, Advokat Yayat: Hakim Bersikap Jujur Dan Netral

Rabu, 13 Januari 2021, 8:36 PM

Hakim Kabulkan Permohonan Kalibi, Advokat Yayat: Hakim Bersikap Jujur Dan Netral


PATROLIBINS.CO.ID, JAKARTA
- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Rianto Adam Pontoh, SH, MH mengabulkan permohonan Muhammad Kalibi selaku Penggugat I Intervensi dan Ny. Siti Muthmainah Selaku Penggugat II Intervensi pada perkara gugatan Nomor Register : 78/Pdt.G/2019/PN Jkt Utr. di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta w, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (12/1/2021).


Atas dikabulkannya Permohonan Kalibi itu, Advokat Yayat Surya Purnadi memuji netralitas dan kejujuran hakim.


"Kita harus mengakui integritas dan salut kepada majelis hakim. Dasar pertimbangan Hakim mengabulkan permohonan Mohammad Kalibi selaku Penggugat I Intervensi dan Ny. Siti Muthmainah selaku Penggugat II intervensi karena keduanya memiliki sertifikat terhadap bidang tanah yang dipersengketakan pada perkara 78 itu," ujar Yayat.


Dan setelah permohonan Muhammat Kalini dikabulkan berarti persidangan perkara register 78/Jakarta Utara itu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti.


Advokat Yayat Surya Purnadi, SH, MH dan Indra Kasyanto, SH selaku Kuasa Hukum dari Mohammad Kalibi dan Ny. Siti Muhtmainah mengatakan sudah yakin bahwa permohonan kliennya bakalan dikabulkan Majelis Hakim. "Dokumen resmi sebagai hak kepemilikan yang sah terhadap bidang tanah dan bangunan yang dikeluarkan pemerintah RI adalah sertifikat. Itulah dokumen resmi.  Seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Serifikat Hakim Guna Bangunan (SHGB), Sertifikat Hak Pakai (SHP). Itulah macam bukti kepemilikan bidang tanah yang dikeluarkan pemerintah Indonesia," ujar Advokat YAYAT SURYA PURNADI, S.H., MH, yang merupakan pengurus Pusat APSI (Assosiasi Pengacara Syariah Indonesia).


Pada perkara Nomor register: 78/Pdt.G/2019/PN Jkt Utr. Selaku pihak Penggugat adalah H. Rawi melawan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II sampai Tergugat VIII (Hadi Wijaya)  belum ada yang memiliki sertifikat. "Yang punya sertifikat itu baru klien kami. Yang lain hanya surat surat seperti poto kopy giriq, foto kopy surat garap dan lainnya," ungkap Yayat.


Yayat Surya Purnadi yang tergabung dalam  Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) mengatakan bahwa permohonan Muhammad Kalini  selaku Penggugat I Intervensi belakangan karena baru mengetahui adanya perkara pada bidang tanah yang dimiliki kliennya itu setelah adanya sidang PS (pemeriksaan setempat). 


"Klien kami Mohamad Kalibi mengajukan permohonan sebagai Penggugat I Intervensi; dan Siti Muthmainah sebagai Penggugat II Intervensi memberikan kuasa kepada kami setelah pada hari Jum'at 27 November 2020 di bidang tanah Klien kami ada kegiatan Sidang Lapangan (Discente ) dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dari situlah Klien kami mengetahu bahwa lahan yang dimilikinya itu sedang dipersengketakan. Padahal klien kami telah memiliki dokumen kepemilikan yang sah dari pemerintah berupa sertifikat yang dikeluarkan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, yakni Sertipikat Hak Pakai (SHP) No. 248/Tugu Utara, surat ukur No. 00066/Tugu Utara/2012, atas nama Mohamad Kalibi seluas 2.998 M. dan Sertipikat Hak Pakai (SHP) No. 247/Tugu Utara, surat ukur No. 00067/Tugu Utara/2012, atas nama Ny. Siti Muthmainah seluas 2.402 M', sedangkan sisanya seluas lebih kurang 1.768 M, belum dimohonkan Sertipikat," ujar  Yayat Surya Purbadi, SH, MH mengungkapkan ihwal permohonannya.



THOMSON



TerPopuler