Ini Isi Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor : 300/Kep.53-BPBD/II/2021 Tentang Perpanjangan Adaptasi Tatanan Hidup Baru -->

Ini Isi Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor : 300/Kep.53-BPBD/II/2021 Tentang Perpanjangan Adaptasi Tatanan Hidup Baru

Selasa, 09 Februari 2021, 7:53 AM

 

Ini Isi Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor : 300/Kep.53-BPBD/II/2021 Tentang Perpanjangan  Adaptasi Tatanan Hidup Baru

PATROLIBINS, KOTA BEKASI, Pemerintah Kota Bekasi kembali memberlakukan perpanjangan ke Tujuh Adaptasi Tatanan Hidup baru masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) . 


Hal ini perlu dilakukan karena telah berakhirnya Keputusan Wali Kota sebelumnya yakni Nomor : 300/Kep.001-BPBD/I/2021 Tentang Perpanjangan Ke enam Adaptasi Tatanan Hidup Baru di Kota Bekasi. 


Seperti diketahui bersama, Virus Covid-19 belum menunjukan akan hilang dalam waktu dekat, oleh sebab itu Pemerintah Kota Bekasi telah mengambil ancang-ancang dengan kembali memberlakukan Adaptasi Tatanan Hidup Baru dengan harapan kepada masyarakat untuk tetap mengikuti aturan yang telah disepakati. 


Berikut ini merupakan isi dari Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor : 300/Kep.53-BPBD/II/2021 Tentang Perpanjangan Ketujuh Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 


1. Perpanjangan ketujuh Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi


2. Adaptasi Tatanan Hidup Baru ini akan mulai berlaku mulai tanggal 3 Februari 2021 hingga dicabutnya keputusan Wali Kota ini. 


3.Apabila dalam pelaksanaanya ditemukan kasus positif Covid-19 maka Kecamatan dan/atau Kelurahan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro. 


4. Meningkatkan koordinasi dengan unsur Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dalam melakukan pengamanan dan Penanganan secara menyeluruh. 


5. Pelaksanaan Adaptasi Tatanan Hidup Baru ini dilakukan di berbagai Bidang diantaranya; di Bidang Kesehatan, Bidang Pendidikan, Bidang Agama, Bidang Usaha Perdagangan, Bidang Jasa Kepariwisataan, Hiburan Umum, Bidang Tempat Kerja, Tempat/Fasilitas Umum, dan Sosial Budaya harus memberlakukan protokol kesehatan. 


6. Segala Biaya yang timbul pada pelaksanaan perpanjangan ini akan dibebankan pada anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai perundang-undangan. 


7. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta akan dilakukan perubahan apabila perlu. (*)



TerPopuler