Jam Pidsus Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus PT. Asabri, 5 Saksi Kasus BPJS Dan 2 Saksi Kasus PLN -->

Jam Pidsus Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus PT. Asabri, 5 Saksi Kasus BPJS Dan 2 Saksi Kasus PLN

Selasa, 16 Februari 2021, 11:31 PM


Jam Pidsus Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus PT. Asabri, 5 Saksi Kasus BPJS Dan 2 saksi Kasus PLN

PATROLI BINS, JAKARTA  – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa 3 saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI, Senin (15/2/2021).

Saksi yang diperiksa antara lain:
1. JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation;
2. FB selaku Direktur PT Pool Advista Asset Management;
3. F selaku Direktur Utama PT Ourora Asset Management.

Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI.

Kemudian Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidik pada JAM PIDSUS juga memeriksa 5 saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Saksi yang diperiksa yaitu:
1. MS selaku PIC PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen;
2. ACW selaku Direktur PT Ashmore Asset Management;
3. LS selaku Direktur PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen;
4. PBK selaku Direktur PT BNI Sekuritas;
5. RM selaku Dealer Pasar Utang BPJS-TK.

Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Demikian juga Tim Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Pembangunan Jalur Transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan Tahun 2016-2017.

Saksi yang diperiksa yaitu:
1. YR selaku Project Manager PT Bintang Nusaraya Sejati;
2. FLH selaku Direktur Utama PT Bintang Nusaraya Sejati.

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proyek pembangunan jalur transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan tahun 2016-2017,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH.

Dia mengatakan bahwa pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan 

Thom Gul



TerPopuler